KORMA: Hukum Main Game saat Puasa
- 21 Feb 2026 18:02 WIB
- Sintang
RRI.CO.ID., Sintang- KORMA (Komunikasi Ramadan hadir mewarnai acara Spesial Ramadan) di RRI Sintang. Kegiatan yang digelar Sabtu, 21 Februari 2026, di Studio Pro1 tersebut menghadirkan Ustadzah Nurul Fashilah, M.Pd, Ketua Muslimat NU Kabupaten Sintang. Tema yang diangkat adalah hukum bermain game seharian saat menjalankan ibadah puasa.
Ustadzah yang akrab disapa Bu Nyai itu menjelaskan, bermain game pada dasarnya tidak otomatis membatalkan puasa. Namun, jika aktivitas tersebut membuat anak melalaikan kewajiban seperti salat, maka hukumnya menjadi haram. Orangtua perlu mengarahkan serta memberi pemahaman agar anak tetap menempatkan ibadah sebagai prioritas.
Dalam pemaparannya, Bu Nyai juga mengutip pandangan Al-Ghazali tentang tiga golongan puasa. Pertama, puasa umum yaitu menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa. Kedua, puasa khusus yakni menahan diri sekaligus memperbanyak amal saleh dan menjauhi perbuatan dosa.
Ketiga, puasa khususul khusus, yaitu tingkatan tertinggi dengan menjaga lahir dan batin dari segala bentuk maksiat, bahkan dalam pikiran sekalipun. Pada tingkatan ini, seseorang berupaya menghindari hal-hal yang sia-sia dan tidak bermanfaat. Termasuk mengontrol aktivitas hiburan agar tidak berlebihan.
Menurutnya, kebiasaan anak bermain game berlebihan sering terjadi karena kurangnya kegiatan dan komunikasi dengan orangtua. Pembiasaan yang baik harus diiringi keteladanan, seperti rutin mengaji, tadarus, dan menghafal Al-Qur’an. Konsistensi orangtua menjadi kunci agar anak mampu menjalani Ramadan dengan lebih bermakna.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....