Kemenkum Tetapkan Rumah Belajar Kain Pantang sebagai Kawasan KI Komunal
- 07 Mei 2026 20:57 WIB
- Sintang
RRI.CO.ID, Sintang - Rumah Belajar Kain Pantang resmi ditetapkan sebagai Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual (KI) Komunal oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat. Penyerahan piagam dilakukan di Rumah Betang Ensaid Panjang, Kamis, 7 Mei 2026.
Selain penyerahan piagam, kegiatan tersebut juga dirangkai dengan penguatan masyarakat dalam pemanfaatan kekayaan intelektual bersama komunitas pengrajin kain pantang di Kabupaten Sintang serta pendampingan permohonan pendaftaran KI.
Pembina Yayasan Rumah Belajar Kain Pantang, Hetty Kusendang, mengatakan kegiatan ini menjadi langkah penting untuk melindungi karya para pengrajin yang selama ini belum mendapatkan perlindungan hukum secara maksimal.
Menurut Hetty, kain tenun para pengrajin Sintang kini mulai dikenal luas. Perlindungan terhadap kekayaan intelektual, tidak hanya sebatas pengakuan karya, tetapi juga membangun ekosistem bagi komunitas pengrajin agar merek dagang dan hasil karya cipta mereka terlindungi.
“Kain tenun kita pernah dipakai Bapak Presiden Jokowi Widodo pada tahun 2024 di Bali, yang juga dipakai oleh 32 kepala negara delegasi pada waktu itu. Karena karya ini sudah mulai dikenal secara nasional maupun internasional, maka harus cepat dihakikan sehingga menjadi hak kekayaan intelektual para artisan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny P. Simamora, menjelaskan Rumah Belajar Kain Pantang dan Rumah Betang Ensaid Panjang telah memenuhi sejumlah kriteria sebagai kawasan berbasis kekayaan intelektual. Ia menambahkan sebelum penetapan dilakukan, lokasi tersebut terlebih dahulu diteliti oleh tim nasional Direktorat Jenderal Kementerian Hukum.
“Tempat ini memang menjadi ruang berprosesnya intelektual maupun keterampilan yang produktif dan positif bagi kehidupan masyarakat. Kemudian ada proses yang berkelanjutan, ada karya yang sudah bisa dimanfaatkan, dan tempat ini juga prospektif menjadi pionir untuk menguatkan intelektualitas serta kreativitas masyarakat di kawasan sekitar,” jelasnya.
Di tempat yang sama, Anggota Komisi XIII DPR RI, Paolus Hadi, mengapresiasi penetapan tersebut dan menilai pengakuan negara terhadap karya masyarakat menjadi hal penting agar hasil budaya lokal tidak mudah diambil atau diklaim pihak lain. Paolus berharap kain pantang Sintang semakin berkembang dan dikenal lebih luas di masa mendatang.
“Saya senang bisa datang di kelompok belajar ini, terutama berkaitan dengan bagaimana penguatan kain pantang menjadi sebuah kekayaan intelektual sehingga para pengrajin diakui oleh Kementerian Hukum. Kita punya banyak karya dan aktivitas, tetapi kadang lalai mendapatkan pengakuan negara,” ujarnya.
Penetapan Rumah Belajar Kain Pantang sebagai kawasan berbasis KI komunal diharapkan menjadi langkah awal dalam menjaga warisan budaya lokal sekaligus mendorong para pengrajin untuk terus berkarya dan mengembangkan kain tenun khas Sintang agar semakin dikenal hingga tingkat nasional maupun internasional. (din)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....