Halo RRI : BPJS Sintang Beri Solusi Reaktivasi Kartu PBI
- 05 Mar 2026 13:02 WIB
- Sintang
RRI.CO.ID, Sintang - Keluhan masyarakat terkait penonaktifan mendadak kartu BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) atau yang sering disebut "BPJS Gratis", tengah menjadi sorotan. Isu krusial ini turut mengemuka dan dibahas secara khusus dalam program dialog interaktif Halo RRI Sintang pada Rabu, 4 Maret 2026.
Polemik ini mencuat setelah adanya aduan dari seorang warga melalui pesan Direct Message (DM) di Instagram. Warga tersebut mengeluhkan orang tuanya yang menderita Penyakit Paru Obstruktif Kronik (PPOK) berat, tiba-tiba tidak bisa mengambil obat Program Rujuk Balik (PRB) di Puskesmas Emparu. Petugas menginformasikan bahwa kartu BPJS pasien telah tidak aktif. Di sisi lain, keluarga mengaku tidak memiliki biaya jika harus menebus obat harian tersebut secara mandiri dan memohon adanya survei langsung dari instansi terkait.
Tanggapan BPJS Kesehatan Sintang
| Baca juga: Manfaat Bunga Rosela untuk Kesehatan |
Merespons keluhan tersebut, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sintang, Desvita Yanni, segera memberikan klarifikasi. Ia menjelaskan bahwa kepesertaan PBI JK yang iurannya ditanggung oleh pemerintah pusat, penetapannya mutlak mengacu pada Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI yang diperbarui setiap bulannya guna mengakomodir sekitar 96 juta penduduk.
"Pada awal bulan Februari kemarin, memang ada kebijakan secara nasional di mana sekitar 11 juta kepesertaan PBI telah dinonaktifkan oleh Kemensos," jelas Desvita.
Solusi dan Cara Reaktivasi Kartu PBI
| Baca juga: Minyak Cengkeh Bisa Meredakan Sakit Gigi |
Meski demikian, masyarakat yang kartunya nonaktif namun dalam kondisi darurat medis diimbau untuk tidak panik. BPJS Kesehatan Sintang telah menyosialisasikan langkah-langkah reaktivasi (pengaktifan kembali) dengan batas waktu maksimal enam bulan sejak kartu dinonaktifkan.
Berikut adalah prosedur darurat yang harus dilakukan oleh pasien atau keluarga:
- Datang ke Puskesmas (FKTP): Pasien yang sakit tetap mendatangi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tempatnya terdaftar. Mintalah surat keterangan dari fasilitas kesehatan yang menyatakan bahwa pasien tersebut sedang sakit dan sangat membutuhkan layanan medis.
- Lapor ke Dinas Sosial: Bawa surat keterangan dari Puskesmas tersebut ke Kantor Dinas Sosial (Dinsos) setempat.
- Proses Pengusulan: Pihak Dinas Sosial akan menggunakan laporan dan surat keterangan medis tersebut untuk mengusulkan reaktivasi nama pasien ke pusat agar status BPJS PBI-nya kembali aktif.
Imbauan Cek Kepesertaan Secara Rutin
Guna mencegah kepanikan saat kondisi darurat, BPJS Kesehatan sangat mengimbau seluruh peserta, khususnya penerima PBI JK, untuk proaktif mengecek keaktifan kartunya jauh-jauh hari.
Pengecekan kini dapat dilakukan dengan sangat mudah melalui layanan chat WhatsApp PANDAWA, aplikasi Mobile JKN di ponsel pintar, atau saat berkunjung langsung untuk mengontrol kesehatan di Puskesmas terdekat meski sedang tidak sakit parah. ( Arf)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....