Sejarah Penetapan Hari Masyarakat Adat Internasional PBB
- 08 Agt 2026 19:41 WIB
- Sintang
RRI.CO.ID, Sintang - Setiap tanggal 9 Agustus, masyarakat dunia memperingati Hari Masyarakat Adat Internasional sebagai bentuk pengakuan atas keberadaan serta peran penting komunitas adat di seluruh bumi. Berdasarkan publikasi resmi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), momentum tahunan ini menjadi panggilan global untuk memperjuangkan pengakuan identitas, wilayah tradisi, serta pemenuhan hak-hak dasar kelompok adat yang kerap terabaikan.
Data PBB menunjukkan bahwa terdapat sekitar 476 juta jiwa masyarakat adat yang tersebar di 90 negara. Meski hanya mencakup kurang dari lima persen populasi dunia, mereka menyumbang sekitar 15 persen dari total penduduk termiskin. Hal ini menempatkan masyarakat adat sebagai salah satu kelompok yang paling rentan terhadap diskriminasi dan pelanggaran hak asasi.
Selain tantangan ekonomi, PBB juga menggarisbawahi ancaman serius terhadap pelestarian kebudayaan dan bahasa lokal. Dari sekitar 7.000 bahasa yang digunakan di seluruh dunia, mayoritas dituturkan oleh masyarakat adat. Namun, sedikitnya 40 persen bahasa daerah tersebut kini terancam kepunahan karena jarang diajarkan di sekolah formal maupun digunakan di ruang publik.
Peringatan ini resmi ditetapkan oleh Majelis Umum PBB pada tahun 1994 untuk memperingati pertemuan pertama Kelompok Kerja PBB tentang Populasi Adat pada tahun 1982. Melalui kerangka kerja sama internasional, PBB terus mendorong negara-negara anggota untuk memperkuat perlindungan hak asasi, menjaga kelestarian lingkungan adat, serta menjamin keadilan sosial bagi komunitas adat secara berkelanjutan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....