Registrasi SIM Card Baru Wajib Pakai Biometrik Wajah
- 29 Jun 2026 14:45 WIB
- Sintang
RRI.CO.ID, Sintang - Pemerintah akan menerapkan registrasi biometrik secara penuh untuk setiap aktivasi nomor seluler baru mulai 1 Juli 2026. Kebijakan ini diberlakukan untuk memastikan setiap nomor telepon hanya digunakan oleh pemilik yang sah serta meningkatkan keamanan layanan komunikasi di Indonesia.
Dalam aturan tersebut, setiap calon pelanggan wajib melakukan verifikasi wajah yang akan dicocokkan dengan data kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Ketentuan ini berlaku untuk seluruh kategori pengguna, termasuk Warga Negara Indonesia (WNI), pengguna eSIM, maupun Warga Negara Asing (WNA).
Proses registrasi dapat dilakukan melalui dua metode, yaitu datang langsung ke gerai resmi operator telekomunikasi atau secara mandiri melalui aplikasi dan layanan digital operator. Meski berbeda jalur, kedua metode tetap mewajibkan pencocokan biometrik sebagai bentuk validasi identitas pengguna.
Melansir dari Indonesiabaik.com, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah memperkuat sistem identitas digital sekaligus menekan penyalahgunaan nomor seluler yang kerap digunakan untuk penipuan dan aktivitas ilegal di ruang digital.
Dengan sistem ini, setiap nomor yang diaktifkan diharapkan benar-benar terhubung dengan identitas asli pengguna sehingga ekosistem telekomunikasi menjadi lebih aman dan tertib.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....