Inilah 4 Jenis Akta Kelahiran yang Diakui Dukcapil
- 17 Jun 2026 19:27 WIB
- Sintang
RRI.CO.ID, Sintang - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) menetapkan bahwa akta kelahiran memiliki beberapa jenis yang disesuaikan dengan kondisi status perkawinan orang tua maupun keadaan khusus saat pencatatan kelahiran. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 108 Tahun 2019 yang menjadi dasar pelaksanaan administrasi kependudukan di Indonesia.
Dalam aturan tersebut, terdapat empat jenis akta kelahiran yang diakui dan diterbitkan oleh Dukcapil. Pertama, akta kelahiran untuk anak dari pasangan suami istri yang perkawinannya tercatat secara sah. Jenis ini menjadi bentuk pencatatan paling umum dengan mencantumkan nama kedua orang tua secara lengkap.
Kedua, akta kelahiran untuk anak dari pasangan suami istri yang perkawinannya belum tercatat. Pada jenis ini, akta tetap diterbitkan namun disertai keterangan sesuai ketentuan administrasi kependudukan yang berlaku. Ketiga, akta kelahiran bagi anak yang hanya memiliki ibu, yang tetap diberikan sebagai bentuk perlindungan identitas hukum anak.
Keempat, akta kelahiran untuk anak yang tidak diketahui asal-usulnya. Jenis ini diterbitkan berdasarkan laporan resmi dan proses verifikasi dari pihak berwenang, sehingga anak tetap memperoleh identitas hukum yang sah meskipun tanpa informasi orang tua yang lengkap.
Dikutip dari VOI (voi.id), ketentuan mengenai jenis-jenis akta kelahiran tersebut bertujuan untuk memastikan setiap anak di Indonesia tetap memiliki hak identitas tanpa terkecuali, sesuai prinsip perlindungan administrasi kependudukan yang berlaku secara nasional.
Dengan adanya pengaturan ini, Dukcapil menegaskan bahwa akta kelahiran bukan hanya dokumen administratif, tetapi juga hak dasar setiap warga negara yang harus dipenuhi sejak dini.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....