Pemerintah Batasi Akses Platform Digital untuk Anak
- 18 Mar 2026 17:04 WIB
- Sintang
RRI.CO.ID, Sintang - Pemerintah Indonesia akan segera menerapkan kebijakan baru yang menyasar penggunaan platform digital oleh anak-anak. Mulai 28 Maret 2026, anak di bawah usia 16 tahun akan dibatasi dalam mengakses sejumlah platform digital yang dinilai berisiko tinggi.
Kebijakan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat perlindungan anak di tengah pesatnya perkembangan dunia digital. Seiring meningkatnya penggunaan internet di kalangan anak, potensi paparan konten yang tidak sesuai usia hingga risiko interaksi berbahaya di ruang online juga semakin besar.
Aturan tersebut tertuang dalam Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026, yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak. Regulasi ini secara khusus mengatur pembatasan akses anak terhadap sejumlah platform media sosial dan layanan digital populer.
Mengutip dari Indonesiabaik.id, beberapa platform yang masuk dalam kategori pembatasan antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, serta Roblox. Platform-platform tersebut dinilai memiliki potensi risiko jika digunakan tanpa pengawasan atau pembatasan usia yang jelas.
Menariknya, Indonesia menjadi negara non-Barat pertama yang menerapkan kebijakan pembatasan akses platform digital berbasis usia secara nasional. Hal ini menandai komitmen kuat pemerintah dalam merespons tantangan baru di era digital.
Langkah ini diharapkan dapat menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak, sekaligus mendorong peran orang tua dan masyarakat untuk lebih aktif dalam mengawasi aktivitas digital generasi muda.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....