Pemkab Sintang Siapkan Dana Stimulus untuk Kecamatan

  • 12 Feb 2026 23:10 WIB
  •  Sintang

RRI.CO.ID, Sintang – Pemerintah Kabupaten Sintang menerapkan pola baru dalam pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kecamatan tahun 2026. Perubahan tersebut disampaikan Kepala Bappeda Kabupaten Sintang, Kurniawan, S.Sos., M.Si., dalam Musrenbang penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027 dengan mengusung tema Pembangunan Infrastruktur yang Merata dan Berkualitas untuk Memperkuat Daya Saing Daerah yang Berkelanjutan yang digelar di Rumah Adat Melayu Sintang, Kamis 12 Februari 2026.

Dalam sambutannya, Kurniawan menjelaskan bahwa Musrenbang Kecamatan tahun ini tidak lagi dilaksanakan per kecamatan seperti tahun-tahun sebelumnya, melainkan digabung berdasarkan daerah pemilihan (dapil) sebagaimana berlaku pada pemilu legislatif. “Perubahan ini didasari dua alasan utama, yaitu efisiensi dan upaya mensinergikan usulan masyarakat dengan pokok-pokok pikiran anggota DPRD. Dengan mengikuti dapil, harapannya apa yang diusulkan masyarakat sejalan dengan apa yang diperjuangkan wakil rakyat,” ujar Kurniawan.

Selain perubahan pola pelaksanaan, Musrenbang Kecamatan tahun ini juga menghadirkan kebijakan baru berupa penyediaan dana stimulus kecamatan. Kurniawan menyebutkan, Pemkab Sintang telah menyiapkan total anggaran sebesar Rp6,2 miliar yang dialokasikan dalam RKPD. “Sebesar Rp4,2 miliar dialokasikan melalui forum Musrenbang Kecamatan dan Rp2 miliar melalui forum perangkat daerah (OPD). Dana ini sudah disiapkan dan tersedia,” jelasnya.

Dari alokasi Rp4,2 miliar tersebut, setiap kecamatan mendapatkan dana stimulus sebesar Rp300 juta. Namun, penggunaan dana tersebut telah diatur secara ketat melalui petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Bappeda. “Dana Rp300 juta per kecamatan tidak boleh digunakan untuk perjalanan dinas, rapat, seminar, atau rehabilitasi kantor camat, kantor desa, maupun kelurahan. Dana ini hanya boleh digunakan untuk belanja modal yang langsung berkaitan dengan pelayanan publik,” tegas Kurniawan.

Ia mengatakan penggunaan dana stimulus tersebut dapat diarahkan untuk pembangunan rabat beton, peningkatan dan pembangunan jalan, rehabilitasi sekolah, serta revitalisasi posyandu. Seluruh penggunaan dana harus dibahas dan disepakati bersama oleh camat, kepala desa, dan lurah dalam forum Musrenbang Kecamatan.

Rekomendasi Berita