Polres Sintang Transparan, Berat Bersih Barang Bukti Sabu Tercatat 57 Kilogram

  • 06 Mar 2026 08:18 WIB
  •  Sintang

RRI.CO.ID, Sintang – Kepolisian Resor (Polres) Sintang secara transparan mengumumkan hasil pengukuran ulang (timbang resmi) barang bukti kasus dugaan penyelundupan narkotika jenis sabu skala besar yang sebelumnya dirilis seberat nyaris 60 kilogram. Berdasarkan hasil pengukuran resmi, berat bersih (netto) dari barang haram tersebut tercatat sebesar 57.055 gram.

Proses penimbangan ulang ini dilakukan dengan menggandeng instansi resmi, yakni Pegadaian Sintang, guna memastikan akurasi dan objektivitas.

Kapolres Sintang, AKBP Sanny Handityo, memberikan edukasi kepada masyarakat untuk meluruskan persepsi publik terkait selisih angka tersebut. Ia menjelaskan bahwa pada saat rilis awal atau penangkapan, polisi menggunakan istilah berat kotor (bruto) sebesar 59.850 gram.

Berat bruto ini adalah total keseluruhan barang bukti, yang mencakup narkotika beserta wadah pembungkusnya, seperti plastik klip, lakban, karung, kardus, hingga kemasan teh.

Sementara itu, berat netto sebesar 57.055 gram adalah berat murni dari zat narkotikanya saja tanpa menyertakan kemasan pembungkus apa pun. Angka netto murni inilah yang secara sah akan digunakan sebagai dasar hukum oleh penyidik dalam proses persidangan di pengadilan.

"Masyarakat perlu memahami Berat bruto itu termasuk plastiknya. Plastik bukan narkoba. Nanti akan dipisahkan dan ditimbang kembali untuk mengetahui berat sebenarnya. Hasilnya akan kami sampaikan secara transparan," tegas Kapolres Sanny Handityo memberikan klarifikasi.

Penyampaian mekanisme pengukuran ulang secara terbuka ini merupakan wujud komitmen Polres Sintang dalam mengawal kasus kejahatan luar biasa (extraordinary crime) secara profesional, akuntabel, dan bebas dari penyimpangan. (Arf)

Rekomendasi Berita