Ardhito Pramono Gugat Sony Music, Lagu Digunakan tanpa Izin di Korea

  • 28 Agt 2026 09:05 WIB
  •  Sintang
Poin Utama
  • Musisi Ardhito Pramono menggugat Sony Music Entertainment Indonesia dengan nilai gugatan Rp5,7 miliar atas dugaan wanprestasi dalam pengelolaan karya dan royalti musik.
  • Persoalan utama gugatan mencakup penggunaan lagu-lagu Ardhito dalam film dan program reality show di Korea Selatan tanpa perizinan hak sinkronisasi yang jelas.
  • Gugatan telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan menjadi kasus penting terkait perlindungan hak cipta dan royalti musisi Indonesia.

RRI.CO.ID, Sintang - Musisi Ardhito Pramono menggugat Sony Music Entertainment Indonesia terkait dugaan wanprestasi dalam pengelolaan karya dan royalti musik. Gugatan senilai Rp5,7 miliar tersebut telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Mengutip dari detikPop, salah satu persoalan yang dipermasalahkan Ardhito adalah dugaan penggunaan sejumlah lagunya dalam film dan program reality show di Korea Selatan. Pihak Ardhito mempertanyakan proses perizinan atas penggunaan karya tersebut, khususnya terkait hak sinkronisasi.

Kuasa hukum Ardhito, Adityo Ramadhan, menyebut beberapa lagu yang masuk dalam perkara antara lain Say Hello, Fine Today, 925, dan Bitterlove. Lagu-lagu tersebut diduga digunakan dalam sejumlah tayangan audiovisual di Korea Selatan tanpa prosedur izin yang semestinya.

Persoalan lain dalam gugatan berkaitan dengan royalti. Pihak Ardhito menyebut terdapat dana yang belum diterima dan mempertanyakan pengelolaan royalti dari penggunaan lagu di luar negeri. Nilai gugatan secara keseluruhan mencapai Rp5,7 miliar.

Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 577/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst. Sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 27 Agustus 2026 ditunda karena pihak Sony Music belum membawa anggaran dasar yang diperlukan dalam pemeriksaan legal standing.

Perkara ini selanjutnya akan berlanjut melalui proses persidangan untuk menguji dalil, dokumen, serta bukti dari kedua belah pihak terkait penggunaan karya dan pengelolaan royalti Ardhito Pramono

Sumber : detikPop

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....