Disperindagkop dan UKM Sintang Dorong Pelaku UMKM Urus Sertifikat Halal
- 29 Jun 2026 21:32 WIB
- Sintang
RRI.CO.ID, Sintang – Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disperindagkop dan UKM) Kabupaten Sintang terus mendorong pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk mendaftarkan sertifikat halal bagi produk yang dipasarkan. Langkah tersebut dilakukan agar produk UMKM memiliki daya saing yang lebih baik sekaligus memberikan jaminan kepada konsumen.
Penelaah Teknis Kebijakan Bidang Koperasi dan UMKM Disperindagkop dan UKM Kabupaten Sintang, Erni Subariyanti, menjelaskan bahwa sertifikat halal diterbitkan untuk setiap produk, bukan untuk setiap pelaku usaha. Artinya, apabila seorang pelaku UMKM memiliki dua jenis produk yang berbeda, maka masing-masing produk wajib didaftarkan secara terpisah untuk memperoleh sertifikat halal.
"Jadi satu sertifikat halal berlaku untuk satu produk. Kalau pelaku usaha memiliki dua produk yang berbeda, maka produk kedua juga harus didaftarkan dan memiliki sertifikat halal sendiri," jelas Erni.
Ia menambahkan, pelaku UMKM di Kabupaten Sintang tidak perlu ragu untuk mengurus sertifikat halal karena Disperindagkop dan UKM telah menyediakan pendamping halal yang siap membantu seluruh proses pengajuan. Pendamping tersebut akan memberikan arahan mulai dari persiapan dokumen hingga proses pendaftaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Erni berharap semakin banyak pelaku UMKM di Sintang yang memanfaatkan fasilitas pendampingan tersebut. Menurutnya, kepemilikan sertifikat halal tidak hanya memenuhi regulasi, tetapi juga dapat meningkatkan kepercayaan konsumen, memperluas peluang pemasaran, serta memperkuat daya saing produk UMKM di pasar lokal maupun nasional. (dby)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....