Pelaku UMKM Sintang Dibekali Strategi Legalitas dan Akses Permodalan

  • 25 Jun 2026 14:49 WIB
  •  Sintang

RRI.CO.ID, Sintang – RRI Sintang menggelar dialog interaktif bertema Strategi Penguatan Ekonomi Keluarga Melalui Penguatan UMKM di Aula RRI Sintang, Kamis, 25 Juni 2026. Kegiatan yang diikuti sekitar 100 pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) tersebut menghadirkan sejumlah narasumber dari instansi pemerintah, perbankan, dan organisasi perempuan pengusaha untuk berbagi strategi dalam memperkuat ekonomi keluarga melalui pengembangan usaha.

Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut Sanjaya selaku Kepala BRI Unit Simpang 5, Erni Subariyanti sebagai Penelaah Teknis Kebijakan Bidang Koperasi dan UMKM Disperindagkop Sintang, Helyanah selaku Ketua PD IPEMI Sintang, serta Asmara Dewi yang merupakan Penata Keluarga Berencana pada DKBP3A Sintang.

Dalam paparannya, Erni Subariyanti menekankan pentingnya legalitas usaha bagi setiap pelaku UMKM. Menurutnya, legalitas usaha menjadi identitas sekaligus syarat utama untuk mengakses berbagai program pembinaan dan pembiayaan usaha. “Sebagai pelaku usaha, kita harus memiliki legalitas usaha. Itu wajib kita pegang sebagai pelaku usaha, karena itu sebagai SIM-nya kita, KTP-nya kita sebagai warga negara,” ujarnya.

Erni menjelaskan beberapa dokumen legalitas yang perlu dimiliki pelaku usaha antara lain Nomor Induk Berusaha (NIB), sertifikat halal, izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT), izin BPOM, hingga Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). Ia menegaskan bahwa NIB merupakan dokumen yang paling utama karena menjadi syarat penting dalam pengajuan pembiayaan usaha. “NIB ini yang paling utama. Nanti pada saat pengajuan pembiayaan, NIB inilah yang dipakai,” katanya.

Sementara itu, Kepala BRI Unit Simpang 5, Sanjaya, memaparkan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi pelaku UMKM untuk memperoleh akses pendanaan melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR). Ia menyebutkan calon debitur tidak boleh sedang menerima pembiayaan produktif dari lembaga lain dan bukan merupakan ASN, anggota TNI/Polri, maupun pasangan ASN atau TNI/Polri yang tidak memiliki penghasilan tetap.

“Untuk persyaratan KUR di Unit Simpang 5 dengan plafon sampai Rp100 juta, pertama harus warga negara Indonesia, usia minimal 21 tahun atau sudah menikah, serta memiliki usaha produktif yang sudah berjalan minimal enam bulan,” jelasnya.

Selain itu, calon debitur juga diwajibkan memiliki NIB atau setidaknya surat keterangan usaha dari kelurahan maupun desa sambil menunggu penerbitan NIB. Sanjaya menambahkan bahwa bagi pelaku usaha yang dinilai layak menerima KUR dengan pinjaman di bawah Rp100 juta, pihak bank tidak mensyaratkan agunan. “Untuk pinjaman di bawah Rp100 juta tidak menggunakan agunan. Yang terpenting usaha sudah berjalan dan memenuhi persyaratan yang berlaku,” ujarnya.

Melalui dialog interaktif ini, para pelaku UMKM mendapatkan pemahaman mengenai pentingnya legalitas usaha, akses pembiayaan, serta strategi pengembangan usaha yang diharapkan mampu memperkuat ekonomi keluarga dan meningkatkan daya saing UMKM di Kabupaten Sintang. (dby)

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....