Jadi Palak Anak dalam Adat Iban
- 08 Jul 2026 08:59 WIB
- Sintang
RRI.CO.ID, Sintang – Tradisi jadi palak anak menjadi salah satu ketentuan dalam hukum adat Suku Iban di Kabupaten Sintang bagi pasangan yang menikah setelah lebih dahulu hamil di luar nikah. Aturan tersebut diterapkan sebagai bentuk tanggung jawab sekaligus menjaga nilai-nilai adat.
Budayawan Dayak Iban Sintang, Wat Dimu, menyampaikan penjelasan mengenai tradisi tersebut dalam acara Ragam Budaya Dayak Iban di Pro 1 RRI Sintang, Selasa, 7 Juli 2026. Menurutnya, jadi palak anak bukan bertujuan membuka aib seseorang, melainkan menjadi penyelesaian sesuai hukum adat atas kesalahan yang telah terjadi.
Ia menjelaskan setiap pasangan yang menikah dalam kondisi telah terjadi kehamilan wajib memenuhi ketentuan adat yang berlaku. Aturan tersebut dibuat agar masyarakat tetap menghormati norma adat dan tidak menganggap peristiwa serupa sebagai hal yang biasa.
Dalam pelaksanaannya, sanksi adat jadi palak anak dapat berupa pemberian materi maupun benda sesuai keputusan adat. Meski demikian, sanksi tersebut bukan dimaksudkan untuk memberatkan pasangan, melainkan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas perbuatan yang telah dilakukan.
Wat Dimu mengatakan kejujuran menjadi bagian penting dalam penyelesaian persoalan adat tersebut. Sebagai contoh, apabila pasangan menikah pada bulan tertentu kemudian empat bulan setelahnya telah melahirkan, kondisi itu harus disampaikan secara jujur kepada keluarga dan para pemangku adat.
Ia juga menjelaskan apabila seorang perempuan hamil tetapi laki-laki yang menghamilinya tidak mau bertanggung jawab, kondisi tersebut dalam istilah adat disebut ngampang. Begitu pula jika perempuan tidak dapat menunjukkan siapa ayah dari anak yang dikandungnya, persoalan itu akan diselesaikan melalui mekanisme hukum adat yang berlaku.
Wat Dimu menambahkan, “Pasangan yang telah memenuhi seluruh kewajiban adat tidak boleh lagi dihakimi maupun dicemooh oleh masyarakat. Penyelesaian adat justru menjadi jalan agar mereka dapat melanjutkan kehidupan dengan lebih baik serta memperoleh kedudukan yang setara dengan anggota masyarakat lainnya,” ujar Wat Dimu.
Wat Dimu berharap generasi muda dapat menjaga pergaulan dan menjunjung tinggi nilai-nilai adat yang berlaku di lingkungan masyarakat Iban. Ia juga mengingatkan agar pasangan yang sudah memiliki kesepakatan untuk membangun rumah tangga tidak menunda lamaran, sementara orang tua diharapkan terus memberikan pengawasan dan bimbingan kepada anak-anaknya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....