OJK Ingatkan Bahaya Penyalahgunaan Data Pribadi Nasabah
- 30 Jul 2026 21:39 WIB
- Sintang
RRI.CO.ID, Sintang - Maraknya kasus penyalahgunaan data pribadi nasabah oleh perusahaan pembiayaan mendapat sorotan tajam dari berbagai pihak pada Kamis, 30 Juli 2026. Praktik maladministrasi dalam pengelolaan data ini dinilai sangat merugikan masyarakat, rentan disalahgunakan, dan melanggar hak perlindungan konsumen.
Dikutip dari rilis resmi Ombudsman Republik Indonesia, Alvin Lie selaku perwakilan Ombudsman menyoroti potensi bahaya penyalahgunaan data kependudukan ketika akses diberikan secara luas kepada pihak swasta atau perusahaan pembiayaan. Menurutnya, pemerintah dan perusahaan wajib memperketat sistem perlindungan agar data masyarakat tidak bocor.
"Bukankah ini penyalahgunaan data pribadi warga negara yang dikelola pemerintah? Di mana perlindungan data pribadi kita," tegas Alvin Lie.
Selain itu, dikutip dari jurnal UNES Law Review terkait aturan Otoritas Jasa Keuangan, perusahaan pembiayaan yang tidak taat aturan atau beroperasi secara ilegal sering kali mengabaikan kerahasiaan data nasabah. Data tersebut menjadi sangat rentan disebarkan kepada pihak ketiga atau digunakan sebagai bentuk intimidasi saat melakukan penagihan.
Masyarakat diimbau untuk selalu berhati-hati saat memberikan informasi identitas pribadi kepada layanan pembiayaan. Nasabah berhak memastikan bahwa perusahaan tersebut terdaftar secara resmi dan memiliki standar operasional pengamanan data yang baik.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....