DPR Dukung Putusan Kuota Internet Tidak Hangus

  • 30 Jul 2026 21:40 WIB
  •  Sintang

RRI.CO.ID, Sintang - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menyambut positif putusan Mahkamah Konstitusi yang melarang penghangusan sisa kuota internet pelanggan pada Kamis, 30 Juli 2026. Kebijakan ini dianggap sebagai langkah maju untuk memperkuat hak konsumen di sektor telekomunikasi, mengingat internet telah menjadi kebutuhan vital.

Dikutip dari laporan Kompas Nasional, TB Hasanuddin yang merupakan Anggota Komisi I DPR RI menegaskan bahwa operator seluler harus segera mematuhi putusan tersebut. Menurutnya, kuota yang telah dibeli menggunakan uang pribadi pelanggan sepenuhnya merupakan hak masyarakat dan tidak boleh dihilangkan sepihak oleh operator saat masa aktif berakhir.

"Putusan Mahkamah Konstitusi ini merupakan langkah maju dalam memberikan perlindungan yang lebih baik kepada masyarakat sebagai konsumen layanan telekomunikasi," kata TB Hasanuddin.

Lebih lanjut, dikutip dari Warta Ekonomi, DPR RI berkomitmen untuk memantau langsung implementasi kebijakan ini di lapangan. Parlemen berencana memanggil Kementerian Komunikasi dan Digital beserta seluruh perwakilan operator seluler untuk memastikan regulasi sisa kuota ini dijalankan tanpa penundaan.

Ke depannya, masyarakat berharap sisa kuota internet yang tidak terpakai dapat diakumulasikan secara otomatis ke bulan berikutnya atau diganti dengan skema kompensasi yang adil. (Arf)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....