Pemkab Sekadau Mediasi Sengketa Lahan Perusahaan

  • 25 Mei 2026 14:19 WIB
  •  Sintang

RRI.CO.ID, SEKADAU - Konflik agraria yang berlarut-larut antara masyarakat Kecamatan Nanga Mahap dan PT Arvena Sepakat akhirnya menemui titik terang. Wakil Bupati Sekadau, Subandrio, mengambil langkah tegas dengan memimpin langsung jalannya mediasi untuk mengurai benang kusut dugaan pelanggaran Izin Usaha Perkebunan (IUP) yang ditengarai telah merugikan warga di empat desa, pada Jumat, 22 Mei 2026.

Berbeda dari pertemuan-pertemuan sebelumnya, mediasi kali ini melahirkan keputusan krusial dan mengikat. Pemerintah Kabupaten Sekadau menginstruksikan pembentukan tim investigasi gabungan yang melibatkan unsur pemerintah daerah, Badan Pertanahan Nasional (BPN), dinas terkait, hingga perwakilan masyarakat dan organisasi Sabang Merah Borneo. Tim lintas sektoral ini ditenggat waktu maksimal dua pekan untuk segera turun memverifikasi batas perizinan langsung di lapangan.

Ultimatum keras juga dijatuhkan kepada pihak perusahaan perkebunan tersebut. Dalam forum itu disepakati, apabila terbukti terdapat penguasaan lahan di luar IUP dan tanpa dilandasi Hak Guna Usaha (HGU), maka PT Arvena Sepakat diwajibkan mengembalikannya kepada warga tanpa syarat apa pun. Perusahaan juga dibebankan tanggung jawab ekologis untuk melakukan rehabilitasi lahan dalam radius 100 meter dari bibir sungai.

Guna menjaga situasi tetap kondusif, seluruh aktivitas perluasan, pengukuran, hingga penebasan lahan oleh perusahaan dihentikan total selama masa penyelesaian sengketa.

Merespons ketetapan tersebut, Humas Gunas Group Region Sekadau, Khairudin, menyatakan sikap kooperatif perusahaannya. Ia memastikan PT Arvena Sepakat siap mengikuti proses verifikasi dan akan menyerahkan kembali lahan jika memang terbukti ada penanaman di luar konsesi.

Di sisi lain, masyarakat yang selama ini dirugikan menuntut janji keterbukaan dari pemerintah. Mukmin Zulfikar, perwakilan pemilik lahan, memberikan peringatan agar seluruh proses verifikasi berjalan transparan. Menurutnya, transparansi adalah kunci mutlak untuk memberikan kepastian hukum dan mengembalikan hak atas tanah warga yang selama ini terombang-ambing akibat konflik yang berkepanjangan. (arf)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....