Kejari Kapuas Hulu Musnahkan Barang Bukti 40 Perkara Inkracht
- 18 Mei 2026 20:01 WIB
- Sintang
RRI.CO.ID, Kapuas Hulu – Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) Tahun 2026 di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu, Senin, 18 Mei 2026.
Mengutip dari PPID Reskrim Polres Kapuas Hulu, kegiatan yang dimulai sekitar pukul 09.30 WIB tersebut dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu, I Ketut Surabaya, dan dihadiri unsur Forkopimda serta instansi terkait. Polres Kapuas Hulu turut hadir dalam kegiatan tersebut yang diwakili Kasat Narkoba AKP Egnasius.
Dalam kegiatan itu, barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 19 perkara tindak pidana narkotika dan 21 perkara tindak pidana umum. Barang bukti narkotika yang dimusnahkan meliputi sabu dengan berat total 50,39 gram, alat hisap, handphone, dan klip plastik kosong.
Sementara barang bukti tindak pidana umum yang turut dimusnahkan antara lain senjata tajam, senjata api, pakaian, rokok, minuman, tas, hingga potongan paralon. Seluruh barang bukti tersebut sebelumnya telah diputuskan pengadilan untuk dirampas dan dimusnahkan.
PPID Reskrim Polres Kapuas Hulu menyebut kegiatan kemudian ditutup dengan penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti sebagai bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah inkracht. Pemusnahan tersebut merupakan bentuk komitmen penegakan hukum sekaligus upaya mencegah penyalahgunaan barang bukti, khususnya narkotika, senjata api ilegal, dan barang berbahaya lainnya. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, tertib, dan lancar hingga selesai sekitar pukul 10.30 WIB. (ril)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....