Polsek Silat Hulu Sampaikan Larangan Aktifitas Pertambangan Emas tanpa Izin
- 05 Mei 2026 08:48 WIB
- Sintang
RRI.CO.ID, Kapuas Hulu - Polsek Silat Hulu, Polres Kapuas Hulu, Polda Kalbar gencar melakukan sosialisasi larangan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) guna mencegah kerusakan lingkungan di wilayah hukumnya. Pada Sabtu, 2 Mei 2026, Bhabinkamtibmas Bripka Derry turun langsung ke tengah masyarakat dengan membentangkan spanduk larangan PETI bersama warga sebagai bentuk edukasi.
Kapolsek Silat Hulu, AKP Jaspian, menegaskan bahwa PETI merupakan tindakan melanggar hukum yang membawa berbagai dampak negatif. Selain merusak lingkungan dan mencemari aliran sungai, aktivitas ilegal ini juga mengancam kesehatan masyarakat serta merugikan negara dari sisi ekonomi dan pengelolaan sumber daya alam. Karena itu, sosialisasi dinilai penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat.
AKP Jaspian menyampaikan, kegiatan ini merupakan langkah preventif kepolisian dalam menjaga stabilitas keamanan dan kelestarian lingkungan di Kecamatan Silat Hulu. Pihaknya akan terus mengedepankan pendekatan humanis melalui sosialisasi berkelanjutan. Ia juga menekankan bahwa menjaga lingkungan adalah tanggung jawab bersama dan tidak dapat dilakukan oleh kepolisian semata tanpa dukungan masyarakat.
Polsek Silat Hulu juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan setiap aktivitas PETI yang diketahui kepada pihak kepolisian. Informasi dari warga dinilai sangat penting dalam mendukung penegakan hukum yang efektif. Kehadiran Polri di tengah masyarakat diharapkan mampu memberikan pemahaman yang lebih luas sekaligus menjadi wujud komitmen dalam upaya preventif dan edukatif terhadap pelanggaran yang merugikan masyarakat serta lingkungan. (ril)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....