Pendaftaran Autodebet Iuran JKN Mudah dan Transpan

  • 17 Mar 2026 08:45 WIB
  •  Sintang

RRI.CO.ID, Sintang - Dalam rangka memberikan kemudahan akses layanan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia, BPJS Kesehatan terus melakukan berbagai inovasi dan penyempurnaan layanan, khususnya dalam proses pendaftaran peserta serta sistem pembayaran iuran melalui mekanisme autodebet yang aman, transparan, dan sesuai dengan ketentuan perbankan yang berlaku.

⁠⁠⁠⁠⁠⁠⁠

Kepala Cabang BPJS Kesehatan Sintang, Desvita Yanni, menegaskan bahwa pihaknya terus berkomitmen memberikan kemudahan akses layanan kepada masyarakat, khususnya dalam proses pendaftaran peserta dan sistem pembayaran iuran Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Dirinya menyampaikan bahwa saat ini masyarakat dapat melakukan pendaftaran JKN dengan lebih praktis melalui non tatap muka maupun secara tatap muka di Kantor Cabang dan kanal layanan resmi lainnya.

“Kami ingin memastikan bahwa masyarakat tidak mengalami kesulitan dalam mendaftar.

Melalui Aplikasi Mobile JKN, peserta cukup mengisi data diri seperti NIK dan Kartu Keluarga serta buku rekening untuk pendaftaran segmen mandiri kemudian, memilih kelas rawat sesuai ketentuan, serta melakukan pembayaran iuran pertama melalui virtual account yang diterbitkan sistem. Setelah pembayaran dilakukan, kepesertaan akan aktif sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Desvita.

Ia menambahkan bahwa bagi masyarakat yang membutuhkan pendampingan, layanan tatap muka di Kantor Cabang tetap tersedia. “Petugas kami siap membantu proses pendaftaran secara langsung dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga serta buku rekening. Seluruh layanan diberikan secara profesional dan sesuai prosedur,” ujarnya.

Lebih lanjut, Desvita juga menjelaskan mengenai kemudahan pembayaran iuran melalui mekanisme autodebet. Menurutnya, fasilitas ini menjadi solusi efektif untuk menjaga kepesertaan tetap aktif dan mencegah terjadinya tunggakan.

“Melalui autodebet, iuran akan terbayarkan secara otomatis setiap bulan. Namun perlu kami tegaskan, pendebetan hanya dapat dilakukan setelah peserta memberikan persetujuan tertulis atau persetujuan elektronik melalui OTP kepada pihak bank. Tidak ada pendebetan tanpa persetujuan yang sah dari pemilik rekening,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan peserta agar memastikan saldo rekening mencukupi pada saat jatuh tempo serta memahami bahwa penghentian autodebet dapat dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan perbankan yang berlaku dan peserta diimbau untuk selalu memastikan data yang didaftarkan benar dan memahami hak serta kewajibannya sebagai peserta JKN.

“Seluruh mekanisme autodebet mengacu pada regulasi perbankan dan dilaksanakan secara transparan serta akuntabel. Kami mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan data yang didaftarkan benar dan memahami hak serta kewajibannya sebagai peserta JKN,” tambah Desvita.

Menutup pernyataannya, Desvita Yanni berharap dengan kemudahan pendaftaran dan sistem pembayaran yang semakin praktis, masyarakat dapat menjaga kepesertaan tetap aktif sehingga akses terhadap layanan kesehatan tetap terjamin kapan pun dibutuhkan. Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Care Center 165, WhatsApp Pandawa 0811-8-165-165, mengakses Aplikasi Mobile JKN, atau mengunjungi laman resmi BPJS Kesehatan di www.bpjs-kesehatan.go.id. (Sumber Humas BPJS Kesehatan Cabang Sintang )

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....