DLH Sintang Tegaskan Jam Buang Sampah kepada Masyarakat
- 13 Mar 2026 11:36 WIB
- Sintang
RRI.CO.ID, Sintang - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sintang terus menggencarkan sosialisasi dan edukasi terkait penerapan jam pembuangan sampah kepada masyarakat. Penertiban ini dilakukan secara tegas agar masyarakat terbiasa membuang sampah sesuai waktu yang telah ditetapkan. Kebijakan tersebut juga bertujuan menjaga kebersihan lingkungan, khususnya di kawasan Jalan Hutan Wisata agar pengguna jalan tidak lagi disuguhi pemandangan tumpukan sampah maupun bau tidak sedap.
Pada Kamis, 12 Maret 2026, saat tim RRI Sintang memantau kondisi bak sampah di Jalan Hutan Wisata, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sintang Siti Musrikah terlihat datang langsung ke lokasi. Ia memantau kondisi taman yang dibangun di sekitar area bak sampah sekaligus memastikan penerapan aturan jam pembuangan sampah berjalan sesuai yang diharapkan.
Siti Musrikah menjelaskan, penertiban jam buang sampah sebenarnya bukan aturan baru karena sudah diatur dalam peraturan daerah dan peraturan bupati sejak lama. Namun setelah dirinya menjabat sebagai kepala dinas aturan tersebut mulai ditegakkan secara konsisten. Menurut Siti Musrikah semua unsur yang ada di Kabupaten Sintang haruslah sadar dan peduli akan kebersihan agar tercipta Sintang yang bersih dan sehat, Sintang yang asri dan indah.
BACA JUGA : Petugas DLH Sintang Sosialisasikan Waktu Buang Sampah
“Jam pembuangan sampah sebenarnya sudah diatur sejak lama melalui perda dan perbup. Jadi ini bukan hal baru. Setelah saya menjadi kadis dan kebetulan memiliki latar belakang penyidik, aturan tersebut kita terapkan dengan tegas. Percuma ada perda dan perbup jika tidak dilaksanakan,” ujarnya.
Untuk memastikan aturan berjalan, DLH Sintang menurunkan petugas jaga di lokasi bak sampah. Petugas ditempatkan secara bergantian, dengan dua orang setiap dua jam agar tidak ada celah bagi masyarakat membuang sampah di luar jadwal. Jam pembuangan sampah sendiri ditetapkan mulai pukul 18.00 WIB hingga 06.00 WIB. Menurut Siti Musrikah, penentuan waktu tersebut didasarkan pada kondisi sebelumnya, di mana bak sampah yang telah dibersihkan pada pagi hari kembali penuh pada pukul 07.00 sehingga menimbulkan tumpukan dan bau tidak sedap bagi pengguna jalan.
Salah satu petugas jaga, Sabrina, yang bertugas pada Kamis pukul 11.00 hingga 13.00 WIB mengaku sudah tiga kali mendapat giliran menjaga di lokasi tersebut. Selama bertugas, ia beberapa kali menemui warga yang ingin membuang sampah di luar jam yang telah ditetapkan. Namun petugas tetap memberikan edukasi secara persuasif kepada warga agar mematuhi aturan yang sudah ditentukan. “Ya sempat ketemu warga yang seperti itu namun tetap kami edukasikan untuk jam buang kan tetap sesuai yang sudah tertampil disitu bahwa jam 6 sore sampai dengan jam 6 pagi maksimal. Kalau sejauh ini Alhamdulillah kalau saya belum dapat respon yang kurang baik paling kayak dijutekin aja gitu sih paling kalau sampai marah-marah sejauh ini kalau saya jaga belum sampai tahap itu sih," ujarnya.
BACA JUGA : Langkah Sederhana Mengurangi Sampah Plastik di Rumah
Kini, kondisi Jalan Hutan Wisata yang sebelumnya dipenuhi tumpukan sampah hingga sekitar 15 meter dan menimbulkan bau tidak sedap, sudah jauh lebih bersih dan nyaman dilalui oleh masyarakat maupun pengguna jalan. (RMD)