SK Bupati Tetapkan Struktur dan Tugas FKUB Sintang 2026-2031
- 30 Mei 2026 21:40 WIB
- Sintang
RRI.CO.ID, Sintang - Penetapan pengurus FKUB Kabupaten Sintang periode 2026-2031 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sintang Nomor: 200.1.4.3/241/KEP-KESBANGPOL/2026.
Berdasarkan SK tersebut, tugas Forum Kerukunan Umat Beragama Kabupaten Sintang adalah Forum Kerukunan Umat Beragama Kabupaten Sintang melakukan dialog dengan Pemuka Agama dan Tokoh Masyarakat, menampung aspirasi ormas keagamaan dan aspirasi masyarakat, menyalurkan aspirasi ormas keagamaan dan masyarakat bentuk rekomendasi sebagai bahan kebijakan Bupati Sintang, melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan dan kebijakan dibidang keagamaan yang berkaitan dengan kerukunan umat beragama dan pemberdayaan masyarakat dan memberikan rekomendasi pendirian rumah ibadah.
Sedangkan, tugas Dewan Penasihat FKUB Kabupaten Sintang periode 2026-2031 adalah membantu kepala Daerah dalam merumuskan kebijakan pemeliharaan kerukunan umat beragama, memfasilitasi hubungan kerja Forum Kerukunan Umat Beragama dengan Pemerintah Daerah dan hubungan antar sesama instansi pemerintah di daerah dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama. (Ril/Sta)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....