DLH Sintang Gelar Sosialisasi dan Penertiban Jam Buang Sampah

  • 03 Mar 2026 21:04 WIB
  •  Sintang

RRI.CO.ID, Sintang - Dalam rangka mewujudkan Kota Sintang bebas dari sampah, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sintang melakukan Sosialisasi dan Penertiban Jam Buang Sampah di beberapa lokasi TPS Sintang oleh Petugas Jaga TPS yang dimulai pada tanggal 3 Maret 2026. Pada tahap awal TPS yang dilakukan sosialisasi dianataranya adalah TPS Hutan Wisata, TPS Seroja, TPS Pasar Buah Sungai Durian.

Sesuai ketentuan pada Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, maka jam pembuangan sampah dilakukan mulai pukul 18.00 (6 sore) hingga pukul 06.00 (6 pagi).

Tujuan diberlakukannya jam buang sampah tersebut, supaya tidak ada tumpukan sampah serta lokasi TPS dan sekitarnya bebas dari bau sampah. (ril/din)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....