Konflik di Dusun Tukko Ni Solu, Wabup Toba: Akan Tuntas!
- 10 Okt 2022 17:08 WIB
- Sibolga
KBRN, Sibolga: Wakil Bupati Toba, Tonny M.Simanjuntak meyakini permasalahan sengketa lahan antara warga Dusun Tungko ni Solu, Desa Parsoburan Barat, Kabupaten Toba, Sumatera Utara dengan PT.Toba Pulp Lestari (TPL) akan tuntas.
Hal itu dikatakan Tonny, pada pertemuan yang juga difasilitasi Kapolres Toba AKBP Taufiq Hidayat Thayeb. Pada pertemuan itu membahas pernyataan dan permintaan warga termasuk kasus yang dialami Dirman Rajagukguk dengan TPL.
Salah satu penatua Tungko ni Solu tersebut juga telah divonis PN Balige atas aduan pihak TPL tentang pembakaran dan penguasaan konsesi hutan TPL.
"Sangat indah rasanya kebersamaan, kita telah saling mendengarkan seluruhnya dan artinya semua telah terbuka dan pemerintah akan tetap membuka fungsi sosialnya (hutan) sesuai regulasi dan aturannya," kata Wabup Tonny dalam rapat di Ruang Staf Ahli Bupati Toba, Senin (10/10/2022).
Menurut Wabup Tonny, penyelesaian permasalahan ini dapat diatas bila ada kesehatian dan warga juga diminta untuk bersabar untuk mengikuti proses yang berlaku.
"Mengenai tapal batas (lahan warga dan konsesi hutan TPL) kita harapkan akan ada Forkopimda, tim dari semua pihak terkait bersama masyarakat turun mengecek ke lokasi, hendaknya setiap persoalan jangan lakukan lagi tutup jalan, kita pemerintah dan Forkopimda siap mendengarkan masyarakat. Harapannya lagi kedepannya kepada masyarakat mari tetap harmonis persoalan vonis yang telah diputuskan pengadilan,upayanya mari lakukan banding. Apa yang kita bahas hari ini semoga menjadi kebaikan bagi kita seluruhnya," tambahnya.
Sementara itu, perwakilan aspirasi dari warga Dusun Tukko ni Solu, Bangun RM Rajagukguk meminta pemerintah dapat menyelesaikan persoalan berlarut-larut yang telah berlangsung sejak tahun 2003.
"Kami mohon agar kami dipastikan dimana wilayah yang menjadi hak kami berdasarkan konsesi yang ada, jangan selalu kami di buru-buru hukum. Kami hanya minta tapal batas yang akurat dan jelas. Dan atas vonis yang telah diputuskan bagi saudara kami mohon agar kiranya boleh menjadi tahanan luar. Demikian masalah program Tora yang terjadi dikawan 141 Hektar (Area Penggunaan Lain) APL ini tolong kami di berikan penjelasan agar tidak terjadi konflik berkepanjangan antara masyarakat dan perusahaan," kata Bangun.
Masyarakat juga meminta agar ada penambahan luas lahan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat di daerah tersebut yang berjumlah 145 Kepala Keluarga, dari luas APL 141 Ha dan terdiri dari kontur lahan yang banyak jurang.
Turut hadir Pabung Kodim 0210/TU Mayor Kaminton Napitupulu mewakili Dandim, Gilbeth Sitidaon mewakil Kajari Toba Samosir, Sekdakab Toba Augus Sitorus, Staf ahli Audi Murphy O.Sitorus, Asisten, Kaban Kesbangpol, Kabag Setdakab, Camat Habinsaran Sabam Pardosi dan jajarannya, Elise Natalin dari Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) IV.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....