DPRD Tapsel Setujui Ranperda Perubahan APBD 2026
- 01 Okt 2026 05:41 WIB
- Sibolga
RRI.CO.ID, Tapsel – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) bersama Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tapanuli Selatan Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Persetujuan bersama tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tapanuli Selatan dalam rangka pengambilan keputusan terhadap Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD Tapsel, Sipirok, Rabu, 30 September 2026.
Rapat paripurna dihadiri Wakil Bupati Tapanuli Selatan H. Jafar Syahbuddin Ritonga, Ketua DPRD Tapsel H. Rahmat Nasution beserta para pimpinan dan anggota DPRD, Sekretaris Daerah Tapsel H. Sofyan Adil Siregar, para staf ahli Bupati, para asisten, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), para kepala bagian serta para camat se-Kabupaten Tapanuli Selatan.
Dalam rapat tersebut, Ketua DPRD Tapsel H. Rahmat Nasution menyampaikan bahwa dari 35 anggota DPRD, sebanyak 32 anggota hadir sehingga kuorum terpenuhi. Rapat kemudian dilanjutkan dengan pembicaraan tingkat kedua, yakni pengambilan keputusan terhadap Ranperda tentang Perubahan APBD Tapsel Tahun Anggaran 2026.
Pengambilan keputusan diawali dengan penyampaian laporan hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD Tapsel. Berdasarkan hasil pembahasan tersebut, Badan Anggaran telah melakukan penyempurnaan, koreksi dan penyesuaian terhadap materi Ranperda Perubahan APBD 2026.
Setelah mendengarkan laporan Badan Anggaran serta pandangan dan persetujuan dari fraksi-fraksi, pimpinan rapat meminta persetujuan anggota DPRD terhadap Ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Perda. Persetujuan kemudian diberikan oleh anggota DPRD yang hadir.
Berdasarkan persetujuan bersama DPRD dan Bupati Tapanuli Selatan, struktur Perubahan APBD Kabupaten Tapanuli Selatan Tahun Anggaran 2026 terdiri atas pendapatan daerah sebesar Rp1.556.814.563.820, belanja daerah sebesar Rp1.750.654.549.634, sehingga terdapat defisit sebesar Rp193.839.985.814.
Defisit tersebut ditutup melalui pembiayaan daerah, dengan penerimaan pembiayaan sebesar Rp271.839.985.814 dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp78 miliar, sehingga pembiayaan netto mencapai Rp193.839.985.814.
Dalam pendapat akhirnya, Bupati Tapanuli Selatan H. Gus Irawan Pasaribu menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Tapsel atas kerja sama dalam seluruh tahapan pembahasan Ranperda Perubahan APBD 2026.
Bupati mengatakan, pembahasan Ranperda telah dilaksanakan secara berkelanjutan, dimulai sejak penyampaian Ranperda Perubahan APBD hingga pengambilan keputusan bersama pada 30 September 2026.
“Setelah mendengar dan mencermati saran, masukan dan pendapat yang telah disampaikan, baik melalui pemandangan umum fraksi-fraksi maupun pembahasan Badan Anggaran bersama TAPD, kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota dewan yang terhormat,” ujar Bupati.
Menurutnya, persetujuan bersama tersebut merupakan salah satu tahapan penting dalam pengelolaan keuangan daerah yang selanjutnya akan menjadi dasar bagi Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan untuk melanjutkan berbagai program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
| Baca juga: Bupati Gus Irawan Lantik 38 Kepala Sekolah |
Bupati juga menekankan pentingnya percepatan pelaksanaan program dan kegiatan, terutama dalam rangka memberikan stimulus terhadap pergerakan ekonomi daerah.
Ia menyampaikan bahwa berdasarkan indikator makro ekonomi terbaru, pertumbuhan ekonomi Tapsel pada triwulan II 2026 mencapai 4,57 persen, meningkat dibandingkan pertumbuhan pada triwulan I 2026 sebesar 3,49 persen. Secara kuartal ke kuartal, pertumbuhan ekonomi tercatat sebesar 4,52 persen.
Sejumlah sektor yang sebelumnya mengalami kontraksi pada triwulan pertama juga mulai menunjukkan pertumbuhan pada triwulan kedua. Sektor pertambangan, misalnya, mulai tumbuh positif sekitar 2,6 persen, sementara sektor penggalian mengalami pertumbuhan lebih dari 10 persen. Sektor konstruksi juga mencatat pertumbuhan yang cukup tinggi, sekitar 16 persen.
Bupati menjelaskan, pelaksanaan anggaran daerah secara lebih cepat menjadi salah satu instrumen untuk memberikan stimulus terhadap aktivitas ekonomi masyarakat. Karena itu, ia meminta agar program dan kegiatan yang telah direncanakan dapat segera dieksekusi sesuai ketentuan.
“Semakin cepat kita melaksanakan, maka stimulus yang diberikan sejak awal akan memberikan dampak yang lebih besar terhadap pergerakan ekonomi,” katanya.
Di sisi lain, Bupati mengingatkan bahwa ruang fiskal Tapsel ke depan menghadapi tantangan, terutama akibat penurunan aktivitas produksi sektor pertambangan yang selama ini turut memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah.
Menurutnya, kondisi tersebut akan berpengaruh terhadap penerimaan daerah, termasuk dividen dan royalti. Karena itu, Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan terus mendorong optimalisasi sumber-sumber pendapatan daerah lainnya, termasuk penguatan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan digitalisasi penerimaan daerah.
“Ruang fiskal kita ke depan semakin sempit. Karena itu, semakin dibutuhkan agar ruang fiskal yang ada dapat kita eksekusi lebih awal sehingga memberikan efek stimulus terhadap bergeraknya ekonomi,” tegasnya.
Setelah persetujuan bersama, Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) akan menyiapkan Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 beserta Rancangan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan APBD untuk disampaikan kepada Gubernur Sumatera Utara guna mendapatkan evaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bupati berharap proses evaluasi dapat berjalan lancar sehingga hasilnya dapat segera ditindaklanjuti dan Perda tentang Perubahan APBD Kabupaten Tapanuli Selatan Tahun Anggaran 2026 dapat segera ditetapkan.
“Pada akhirnya, kita berharap dapat segera ditetapkan menjadi Perda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026,” ujarnya.
Persetujuan bersama Ranperda Perubahan APBD 2026 tersebut selanjutnya dituangkan dalam dokumen persetujuan bersama DPRD Kabupaten Tapanuli Selatan dan Bupati Tapanuli Selatan untuk diteruskan kepada Gubernur Sumatera Utara dalam rangka evaluasi.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....