Sertifikasi Jadi Tantangan Penerapan PMK 41 Tahun 2026

  • 30 Sep 2026 14:31 WIB
  •  Sibolga

RRI.CO.ID, Sibolga - Pemenuhan sertifikasi kompetensi menjadi salah satu tantangan dalam penerapan penuh Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 41 Tahun 2026 tentang perubahan ketentuan pejabat perbendaharaan.

PTPN Terampil KPPN Sibolga, Bella S. Simanjuntak, mengatakan pejabat perbendaharaan, khususnya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM), diwajibkan memiliki sertifikat kompetensi.

Menurut Bella, perubahan aturan juga membuat satuan kerja perlu menyesuaikan pembagian tugas dan kewenangan pejabat perbendaharaan.

“Saat ini seluruh pejabat perbendaharaan telah didorong untuk mengikuti sertifikasi agar proses implementasi penuh PMK Nomor 41 Tahun 2026 dapat berjalan dengan lancar,” katanya. Rabu 30 September 2026.

Ia menjelaskan, pejabat perbendaharaan memiliki peran penting dalam pengelolaan APBN, mulai dari pelaksanaan kegiatan, pengujian tagihan, pembayaran hingga pertanggungjawaban keuangan negara.

Bella berharap proses penyesuaian dan sertifikasi dapat mendukung penerapan aturan baru secara optimal.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....