Pemisahan PPK dan KPA Perkuat Pengawasan APBN
- 30 Sep 2026 14:27 WIB
- Sibolga
RRI.CO.ID, Sibolga - Pemisahan jabatan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) menjadi bagian dari perubahan mekanisme pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
PTPN Terampil KPPN Sibolga, Bella S. Simanjuntak, mengatakan ketentuan baru tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 41 Tahun 2026.
Ia menjelaskan, sebelumnya perangkapan KPA dan PPK masih diperbolehkan, terutama pada satuan kerja yang memiliki keterbatasan sumber daya manusia.
Namun, perangkapan tersebut dapat menimbulkan kekhawatiran dalam proses pemeriksaan dan persetujuan tagihan karena adanya perbedaan kedudukan dan kewenangan antarpejabat.
“Dengan larangan perangkapan PPK dan KPA maka diharapkan pengecekan dan persetujuan tagihan dapat berlangsung dengan menjunjung tinggi prinsip check and balances,” ujar Bella. Rabu 30 September 2026.
Menurutnya, penerapan aturan tersebut diharapkan memperkuat mekanisme pengawasan dan meminimalkan risiko penyimpangan dalam pengelolaan keuangan negara.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....