PMK 41 Tahun 2026 Larang PPK Dirangkap KPA
- 30 Sep 2026 14:23 WIB
- Sibolga
RRI.CO.ID, Sibolga - Pemerintah mengubah ketentuan mengenai perangkapan jabatan pejabat perbendaharaan dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Perubahan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 41 Tahun 2026 yang merupakan perubahan kedua atas PMK Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan.
PTPN Terampil KPPN Sibolga, Bella S. Simanjuntak, menjelaskan, dalam aturan sebelumnya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) tidak dapat saling merangkap. Namun, perangkapan PPK dengan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) masih diperbolehkan.
“Melalui PMK Nomor 41 Tahun 2026, PPK tidak lagi dapat dirangkap oleh KPA maupun PPSPM,” ujarnya. Rabu 30 September 2026.
Dengan perubahan tersebut, tagihan yang diajukan PPK akan divalidasi oleh PPSPM dan KPA. Ketentuan ini diharapkan memperkuat prinsip check and balances dalam pelaksanaan APBN.
Bella mengatakan, perubahan aturan tersebut juga mendorong adanya pembagian kewenangan yang lebih jelas di antara pejabat perbendaharaan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....