Bea Cukai Sibolga Selamatkan Kerugian Negara Rp3,2 Miliar
- 17 Sep 2026 14:25 WIB
- Sibolga
KBRN, Sibolga: Bea Cukai Sibolga menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp3,2 miliar melalui penindakan terhadap peredaran rokok ilegal di wilayah kerjanya.
Penindakan tersebut dilakukan dalam periode November 2025 hingga April 2026. Rokok ilegal hasil penindakan kemudian dimusnahkan di halaman Kantor Bea Cukai Sibolga, Kamis 17 September 2026.
Kepala KPPBC TMP C Sibolga, Indra Isnugrahadi, mengatakan sebanyak 4.324.904 batang rokok ilegal dimusnahkan. Nilai barang hasil penindakan tersebut diperkirakan mencapai Rp6,4 miliar.
“Jumlah rokok yang dimusnahkan hari ini sebanyak 4.324.904 batang. Total nilai barang diperkirakan mencapai Rp6,4 miliar,” ujar Indra.
Indra mengapresiasi pemerintah daerah dan aparat penegak hukum yang telah bekerja sama dalam penindakan rokok ilegal melalui program Gempur Rokok Ilegal.
Ia juga mengimbau masyarakat tidak membeli, menjual maupun mendistribusikan rokok ilegal. Masyarakat diminta ikut berperan dalam mencegah penyelundupan dan peredaran barang ilegal.
“Kami meminta partisipasi aktif masyarakat mendukung upaya pemberantasan penyelundupan dan peredaran barang ilegal,” katanya.
Catatan: Saya menggunakan istilah “potensi kerugian negara” pada lead agar lebih hati-hati secara jurnalistik. Jika angka Rp3,2 miliar dalam dokumen resmi Bea Cukai memang disebut sebagai “kerugian negara yang diselamatkan”, istilah tersebut bisa digunakan langsung.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....