Edarkan Sabu Lintas Provinsi, Residivis Kasus Narkoba Kembali Ditangkap
- 09 Sep 2026 20:14 WIB
- Sibolga
RRI.CO.ID, Padangsidimpuan — Seorang residivis kasus narkoba berinisial MTN kembali berurusan dengan hukum. Pria tersebut ditangkap jajaran Polres Padangsidimpuan usai kedapatan kembali menjadi pengedar narkotika jenis sabu lintas provinsi.
Penangkapan MTN berawal dari keresahan masyarakat terkait aktivitas pelaku yang kembali mengedarkan barang haram di lingkungan mereka. Menindaklanjuti laporan warga, Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padangsidimpuan bergerak cepat dan berhasil meringkus MTN saat sedang menunggu pelanggan di Kelurahan Wek II, Kota Padangsidimpuan, Sumatra Utara.
Dari tangan pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa delapan plastik klip berbagai ukuran berisi narkotika jenis sabu, beberapa kantong plastik klip kosong, satu unit telepon genggam, serta sejumlah barang bukti pendukung lainnya. Pelaku langsung digelandang ke Mapolres Padangsidimpuan untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Kasat Narkoba Polres Padangsidimpuan, AKP Juli Purwono, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil interogasi, pelaku mendapatkan pasokan sabu dari luar daerah untuk diecer kembali di wilayah Padangsidimpuan.
"Dari hasil interogasi terhadap pelaku, yang bersangkutan mengaku membeli narkotika jenis sabu tersebut di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, kemudian dijual secara eceran di Kota Padangsidimpuan," ujar AKP Juli Purwono pada Rabu siang, 09 September 2026.
AKP Juli menegaskan bahwa MTN bukan pertama kali ini berurusan dengan hukum terkait kasus penyalahgunaan narkotika. Pelaku diketahui merupakan seorang residivis yang sebelumnya sudah pernah mendekam di balik jeruji besi atas kasus yang sama.
"Pelaku ini sebelumnya juga sudah pernah mendekam di balik jeruji besi dengan kasus serupa. Pelaku tidak jera dan kembali melakukan aksinya," tegasnya.
Atas perbuatannya, MTN kini resmi ditahan di Rutan Mapolres Padangsidimpuan. Pelaku dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....