Terdesak Ekonomi, IRT di Padangsidimpuan Nekat Jadi Pengedar Sabu
- 09 Sep 2026 20:07 WIB
- Sibolga
RRI.CO.ID, Padangsidimpuan — Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial BMS nekat menjadi pengedar narkotika jenis sabu di Kota Padangsidimpuan, Sumatra Utara. Pelaku mengaku tergiur menjadi bagian dari jaringan barang haram tersebut lantaran terhimpit masalah ekonomi.
Aksi BMS terhenti setelah Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padangsidimpuan berhasil menangkapnya di sebuah lapak penjualan narkoba di Kelurahan Wek II, Kota Padangsidimpuan, Sumatra Utara.
Dari tangan BMS, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa 4,37 gram narkotika jenis sabu, timbangan digital, korek gas, plastik klip, serta beberapa barang bukti pendukung lainnya.
Kasat Narkoba Polres Padangsidimpuan, AKP Juli Purwono, mengonfirmasi penangkapan tersebut dan menjelaskan bahwa BMS sudah memikul profesi haram ini selama kurun waktu tiga bulan.
"Pelaku telah mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Kota Padangsidimpuan selama kurang lebih tiga bulan. Pelaku nekat mengedarkan narkoba ini lantaran terhimpit masalah ekonomi," ujar AKP Juli Purwono, Rabu siang 09 September 2026.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, BMS mengaku memperoleh pasokan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial I, yang hingga saat ini masih diburu oleh pihak kepolisian.
"Pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial I, yang hingga saat ini masih dilakukan pengejaran oleh petugas," tambah AKP Juli.
Atas perbuatannya, BMS kini terancam hukuman berat. Ia dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....