Pemko Padangsidimpuan Tegaskan Pembangunan Wajib Sesuai Tata Ruang

  • 05 Sep 2026 13:25 WIB
  •  Sibolga

RRI.CO.ID, Padangsidimpuan - Asisten II Perekonomian dan Pembangunan Padangsidimpuan Rahuddin Harahap menegaskan pembangunan wajib sesuai tata ruang dan ketentuan bangunan. Penegasan tersebut disampaikan dalam Konsultasi Publik Standar Pelayanan Dinas PUTR, Jumat, 4 September 2026.

Rahuddin mengatakan kepemilikan lahan tidak otomatis memberikan hak membangun tanpa memperhatikan ketentuan tata ruang berlaku. “Kalaupun kita punya lahan, belum tentu dibolehkan membangun, harus menyesuaikan dengan tata ruang,” ujarnya.

Ia menilai PBG diperlukan agar pembangunan berlangsung tertata serta mencegah kerugian masyarakat ketika penertiban dilakukan pemerintah daerah. “Begitu ada masyarakat mau membangun, harusnya kita proaktif di lapangan,” kata Rahuddin Harahap.

Rahuddin meminta aparatur kelurahan aktif memberikan informasi kepada masyarakat sebelum pembangunan rumah maupun bangunan lainnya dilaksanakan. “Ketika mau membangun rumah, dia harus berbicara dengan kepala lingkungan dan unsur di kelurahan,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Dinas PUTR Padangsidimpuan Nefri Samsuri Siregar menjelaskan pembangunan baru wajib mengurus PBG melalui prosedur ditetapkan. “Bagi yang melakukan pembangunan baru harus mengurus IMB atau istilah sekarang PBG,” tegas Nefri Samsuri Siregar.

Nefri menyebut permohonan PBG juga harus memenuhi kesesuaian tata ruang melalui mekanisme KKPR sebelum izin diterbitkan pemerintah. Ia menambahkan pelanggaran ketentuan pembangunan dapat dikenai tindakan sesuai Perda Kota Padangsidimpuan Nomor 1 Tahun 2019.

Konsultasi publik tersebut turut menjelaskan layanan SLF, SBKBG, KKPR, serta mekanisme pengajuan permohonan melalui aplikasi SIMBG dan OSS. Melalui sosialisasi tersebut, aparatur kelurahan diharapkan mampu membantu masyarakat memahami prosedur pembangunan secara tepat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....