Pemkab Tapsel Dorong 47 Hektar Lahan Masuk Skema TORA
- 03 Sep 2026 16:01 WIB
- Sibolga
RRI.CO.ID, Tapsel - Untuk mendukung redistribusi tanah dalam program Reforma Agraria 2026/2027, Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) mendorong sekitar 47 hektare lahan di Kecamatan Arse masuk dalam skema Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
Bupati Tapanuli Selatan H. Gus Irawan Pasaribu mengatakan, potensi TORA akan segera dikoordinasikan dengan Badan Bank Tanah dan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Tapanuli Selatan.
“Kita akan koordinasikan potensi TORA sekitar 47 hektare ini dengan Badan Bank Tanah dan GTRA Tapsel,” ujar Gus Irawan saat menghadiri Rapat Koordinasi Awal Reforma Agraria Provinsi Sumatera Utara 2026 di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Medan, Rabu, 2 September 2026.
Menurutnya, Reforma Agraria yang didorong Pemkab Tapsel tidak berhenti pada pembagian atau pemberian kepastian hak atas tanah. Pemerintah daerah juga mendapat target penataan akses bagi 200 kepala keluarga.
Penataan akses diarahkan pada pemberdayaan masyarakat melalui pendampingan, peningkatan keterampilan, pengembangan usaha dan dukungan ekonomi lainnya.
"Tujuannya agar tanah yang nantinya memperoleh kepastian hak dapat dimanfaatkan secara produktif dan
bisa menjadi sumber ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan keluarga,” ujarnya.
Gus Irawan juga mengatakan legalitas tanah harus berjalan beriringan dengan pemberdayaan masyarakat, mengingat tantangan Kawasan Hutan
Agenda Reforma Agraria menjadi penting bagi Tapanuli Selatan karena persoalan penguasaan tanah masyarakat juga berkaitan dengan kawasan hutan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....