Tapsel Terima DBH PBBKB Rp11,17 Miliar Tahun 2026

  • 01 Sep 2026 11:27 WIB
  •  Sibolga

RRI.CO.ID, Medan - Kabupaten Tapanuli Selatan menerima alokasi Dana Bagi Hasil Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) Tahun Anggaran 2026. Alokasi tersebut mencapai Rp11.174.386.134 atau sekitar Rp11,17 miliar, Senin, 31 Agustus 2026.

Alokasi DBH PBBKB tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah dan Penyaluran DBH Pajak Provinsi Sumatera Utara. Kegiatan berlangsung di Aula Raja Inal Siregar Lantai II Kantor Gubernur Sumatera Utara, Medan.

Bupati Tapanuli Selatan H. Gus Irawan Pasaribu mengatakan dana tersebut diharapkan memperkuat kemampuan keuangan daerah. Dana itu juga akan mendukung pelaksanaan berbagai program pembangunan serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

“Pagu Bagi Hasil PBBKB sebesar Rp11.174.386.134 diharapkan memperkuat kemampuan keuangan daerah,” ujar Gus Irawan. Pemanfaatannya akan diarahkan mendukung pembangunan dan pelayanan masyarakat sesuai ketentuan berlaku.

Gubernur Sumatera Utara Bobby Afif Nasution menekankan pentingnya kolaborasi pemerintah provinsi dan kabupaten/kota meningkatkan penerimaan pajak kendaraan bermotor. Optimalisasi tersebut dinilai berkontribusi terhadap PAD melalui mekanisme bagi hasil dan opsen pajak.

Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Agus Fatoni mendorong daerah mencari langkah kreatif meningkatkan pendapatan. Upaya tersebut meliputi digitalisasi, peningkatan kualitas SDM, inovasi, optimalisasi BUMD, BLUD, aset daerah, serta pembiayaan kreatif.

Agus Fatoni juga menegaskan optimalisasi pajak kendaraan bermotor membutuhkan sinergi tiga pilar Samsat secara berkelanjutan. Ketiganya meliputi pemerintah daerah, Kepolisian, dan PT Jasa Raharja dengan dukungan kepala daerah.

Selain PBBKB, Tapanuli Selatan memperoleh alokasi dari sumber DBH pajak provinsi lainnya sesuai ketentuan. Penyaluran DBH Tahun Anggaran 2026 dilakukan bertahap berdasarkan realisasi pendapatan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Bupati Gus Irawan menegaskan penggunaan dana akan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Termasuk ketentuan penggunaan DBH pajak yang telah ditentukan penggunaannya untuk mendukung kebutuhan daerah.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....