Masyarakat Dalihan Natolu Palas Tuntut Pengembalian Tanah Ulayat

  • 01 Sep 2026 08:20 WIB
  •  Sibolga

RRI.CO.ID, Padanglawas - Ratusan masyarakat dari berbagai ulayat di Padanglawas (Palas) melakukan unjuk rasa damai di Kantor Bupati Padanglawas, Senin, 31 Agustus 2026.

Massa yang datang dengan mengatasnamakan masyarakat Dalihan Natolu menuntut agar ratusan hektar lahan yang dikuasai PT Sumatera Sylva Lestari dan Sumatera Riang Lestari (SSL-SRL) dikembalikan kepada masyarakat ulayat.

Pada aksi itu, Masyarakat Dalihan Natolu

menyampaikan empat poin tuntutan, seperti mendesak Bupati Kabupaten Padanglawas agar menyampaikan kepada Presiden Republik Indonesia melalui Kementerian Kehutanan untuk mengembalikan dan menyerahkan hak masyarakat adat dan tanah ulayat yang selama ini dikuasai oleh PT SRL dan PT SSL kepada wilayat masing-masing.

Kemudian mendesak Pemerintah melindungi dan menghormati hak masyarakat yang dapat dibuktikan secara hukum, termasuk hak masyarakat adat, tanah ulayat, serta tanah yang telah dikuasai dan dikelola masyarakat secara turun-temurun sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, masyarakat juga mendesak Bupati agar memastikan agar pihak perusahaan menghentikan seluruh kegiatan dan menarik personel/karyawan yang tidak lagi memiliki dasar kewenangan untuk beraktivitas di areal PT SSL dan PT SRL.

Dan tuntutan ke empat, mendesak Bupati agar membuat Peraturan Daerah (Perda) terkait hutan adat dan hak tanah ulayat di kabupaten Padanglawas, berasas hukum pada Undang-Undang Dasar 1945 pasal 18 B ayat 2, UUPA No.5 tahun 1960 dan Putusan MK Noomor 35 tahun 2012.

Wakil Bupati Achmad Fauzan Nasution yang menerima pengunjuk rasa menyampaikan, jika tuntutan masyarakat memang berpeluang, tidak akan ada halangan lahan itu dikembalikan kepada masyarakat, namun ia memastikan tetap dalam koridor peraturan yang berlaku.

"Jika memang ada peluang tanah itu dikembalikan ke masyarakat, kenapa tidak,” kata wakil bupati, sembari berharap seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga kekondusifan.

Wakil Bupati juga menyebut, penyampaian aspirasi lewat aksi ini merupakan bagian daripada demokrasi, namun harus dengan tanggungjawab.

“Hanya saja semua punya aturan, untuk itu saya harapkan jangan sampai membuat aksi yang melanggar. Jangan membakar lahan,” kata Wakil Bupati.

Aksi yang didukung dengan pengeras suara tersebut sempat tegang, hingga akhirnya meredah setelah massa diterima Wakil Bupati, Achmad Fauzan Nasution.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....