Pemkab Padang Lawas Terbitkan Surat Edaran Larangan Bakar Lahan

  • 31 Agt 2026 01:13 WIB
  •  Sibolga

RRI.CO.ID, Padang Lawas – Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Lawas bersama Pemerintah Kabupaten Padang Lawas (Palas) dan unsur Forkopimda mempertegas komitmen dalam memicu tindakan pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) serta penggarapan lahan ilegal di wilayah Kabupaten Padang Lawas. Hal itu ditegaskan dalam rapat sosialisasi pencegahan Karhutla dan penggarapan lahan ilegal yang digelar di Aula Kantor Bupati Palas, Jumat 28 Agustus 2026.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang Lawas, Hasbi Kurniawan, mengingatkan para kepala desa dan tokoh masyarakat bahwa pembakaran hutan dan lahan memiliki konsekuensi hukum yang tegas.

"Kejaksaan Negeri Padang Lawas sebagai mitra pemerintah daerah dan masyarakat mengimbau warga agar tidak membakar lahan karena dapat terjerat pidana," tegas Hasbi.

Surat Edaran Larangan Bakar dan Garap Tanah Negara

Mendukung langkah hukum tersebut, Bupati Padang Lawas Putra Mahkota Alam Hasibuan menyampaikan bahwa Pemkab Palas telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 445 Tahun 2026 tertanggal 21 Agustus 2026. Edaran tersebut memuat aturan tegas terkait larangan pembukaan lahan dengan cara membakar, menebang pohon di kawasan hutan, serta menggarap tanah milik negara secara ilegal.

"Saya tidak mau dengar ada asap Karhutla di Padang Lawas tahun ini. Kesehatan masyarakat, anak sekolah, dan investasi kita taruhannya. Karena itu, mulai hari ini tidak ada alasan untuk membakar lahan," ujar Bupati.

Putra Mahkota Alam juga meminta seluruh camat dan kepala desa menjadi garda terdepan melalui patroli rutin dan penegakan aturan di wilayah masing-masing, didukung sinergi kuat dari TNI-Polri.

Dukungan DPRD dan Polres Padang Lawas

Ketua DPRD Padang Lawas Luat Hasibuan, mengapresiasi langkah cepat Pemkab Palas dan menegaskan kesiapan jajaran legislatif untuk mengawal upaya penanganan karhutla. Menurutnya, seluruh elemen harus bersatu demi mewujudkan Padang Lawas yang maju dan bebas dari bencana asap.

Sementara itu, Kabag Ops Polres Padang Lawas AKP Aman Putra Bangunsah menegaskan bahwa Karhutla merupakan kejahatan luar biasa dengan dampak destruktif yang luas.

"Dampaknya tidak hanya lokal, tetapi juga nasional. Polres Padang Lawas berkomitmen penuh mendukung pemerintah daerah dalam menangani Karhutla serta perambahan lahan ilegal di wilayah kita," pungkas AKP Aman.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....