Tersangka Pembobolan Warung di Padangsidimpuan Ditangkap di Riau
- 31 Agt 2026 00:38 WIB
- Sibolga
RRI.CO.ID, Padangsidimpuan – Tim Resmob Satreskrim Polres Padangsidimpuan menangkap pria berinisial PD (35), tersangka pembobolan warung dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Padangsidimpuan Selatan. Tersangka diringkus di tempat persembunyiannya di Desa Pantai Cermin, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Riau.
Penangkapan yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan AKP Hasiholan Naibaho ini merupakan hasil koordinasi lintas wilayah bersama jajaran Polsek Tapung. Penyergapan yang berlangsung di sebuah peron kelapa sawit tersebut berjalan tanpa perlawanan dari tersangka.
| Baca juga: Kakek 73 Tahun Cabuli Cucu Kandung |
Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban yang nomor rangka dan nomor mesinnya telah diverifikasi.
AKP Hasiholan Naibaho menyatakan bahwa penangkapan lintas wilayah hukum ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan perlindungan serta keadilan bagi masyarakat.
"Pengejaran hingga ke Provinsi Riau ini wujud komitmen tegas kami bahwa tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum kami. Jarak dan batas wilayah bukan halangan bagi kepolisian untuk mengejar dan menindak siapa pun yang mengganggu kondusivitas serta merugikan warga," ujar AKP Hasiholan, Minggu 30 Agustus 2026.
Kasus ini berawal dari aksi kejahatan pada Senin 27 April 2026 lalu. Korban, yang merupakan warga Kelurahan Sidangkal, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, mendapati engsel pintu warungnya rusak. Pelaku menggasak satu unit sepeda motor, telepon genggam, tabung gas 3 kg, hingga aki mobil dengan total kerugian materiil mencapai Rp14.950.000.
Penyelidikan yang dilakukan usai menerima laporan korban mengarahkan keberadaan tersangka ke wilayah Riau. Saat ini, tersangka PD telah diamankan di Mapolres Padangsidimpuan dan dijerat Pasal 477 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian dengan pemberatan.
Guna mencegah kejadian serupa, Polres Padangsidimpuan mengimbau masyarakat untuk memperketat pengamanan lingkungan dan tempat usaha masing-masing. Warga juga diminta tidak ragu melapor ke kantor polisi terdekat atau menghubungi layanan Call Center 110 jika menemukan aktivitas mencurigakan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....