Narapidana Rutan Sipirok Terima Remisi Kemerdekaan

  • 19 Agt 2026 10:32 WIB
  •  Sibolga

RRI.CO.ID, TAPANULI SELATAN – Bupati Tapanuli Selatan (Tapsel), Gus Irawan Pasaribu, menyerahkan remisi umum kepada 135 narapidana dalam rangka peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI. Penyerahan remisi berlangsung di Lapangan Rutan Kelas II-B Sipirok, Senin, 17 Agustus 2026.

Acara tersebut dihadiri oleh Wakil Bupati Tapsel, Jafar Syahbuddin Ritonga, Ketua TP PKK Tapsel Ny. Murni Gus Irawan Pasaribu, Sekda Tapsel Sofyan Adil Siregar, unsur Forkopimda, serta para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Tapsel.

Dalam kesempatan itu, Bupati Gus Irawan membacakan amanat tertulis dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto. Ia menegaskan bahwa pemberian remisi merupakan instrumen penting dalam proses reintegrasi sosial.

"Remisi dan pengurangan masa pidana harus dipandang sebagai bagian dari proses reintegrasi sosial yang mempercepat kembalinya warga binaan menjadi sumber daya manusia yang produktif, bukan sebagai beban masyarakat," ujar Gus Irawan membacakan pesan Menteri.

Kebijakan pengurangan masa pidana pada peringatan kemerdekaan ini diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif maupun substantif, termasuk menunjukkan perbaikan perilaku selama masa penahanan.

Rincian Penerima Remisi di Rutan Sipirok

Kepala Rutan Kelas II-B Sipirok, Hery Sugiarto, menjelaskan bahwa dari total 262 narapidana dan 127 tahanan yang menghuni Rutan Sipirok, sebanyak 135 narapidana dinyatakan berhak memperoleh remisi tahun ini.

Adapun rincian perolehan remisi tersebut meliputi:

  • Remisi Umum I (RU I) – Total 131 Orang:

    • 1 bulan: 11 orang

    • 2 bulan: 63 orang

    • 3 bulan: 30 orang

    • 4 bulan: 16 orang

    • 5 bulan: 10 orang

    • 6 bulan: 1 orang

  • Remisi Umum II (RU II) – Total 4 Orang:

    • 3 bulan: 3 orang

    • 4 bulan: 1 orang

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....