Peringati HUT RI ke-81, 329 WBP Balige Dapat Remisi
- 17 Agt 2026 20:02 WIB
- Sibolga
RRI.CO.ID, Toba - Sebanyak 329 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Rutan Kelas IIB Balige menerima Remisi Umum II (RU II). Selain itu, sebanyak 10 WBP menerima Remisi Umum I (RU I), dengan tiga orang di antaranya dinyatakan bebas langsung setelah memperoleh remisi.
Bupati Toba Effendi SP Napitupulu yang memimpin upacara pemberian remisi di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Balige, Senin, 17 Agustus 2026, saat membacakan amanat Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Jenderal Pol (Purn) Agus Andrianto, menyampaikan, pemberian Remisi Umum (RU) dan Pengurangan Masa Pidana merupakan implementasi prinsip negara hukum yang menjunjung tinggi penghormatan terhadap hak asasi manusia.
“Bagi narapidana, remisi menjadi motivasi untuk terus menjaga disiplin, meningkatkan kualitas diri, mengikuti program pembinaan kepribadian maupun kemandirian, sehingga setelah kembali ke tengah masyarakat mampu hidup secara mandiri dan tidak mengulangi tindak pidana,” ujarnya.
Disampaikan juga, pengurangan masa pidana bagi anak binaan memiliki makna yang lebih mendalam. Anak-anak dipandang sebagai generasi penerus bangsa yang masih memiliki kesempatan luas untuk memperbaiki diri dan menata masa depan yang lebih baik.
Secara nasional, pada 2026 pemerintah memberikan Remisi Umum kepada 173.706 narapidana serta Pengurangan Masa Pidana kepada 1.085 anak binaan di seluruh Indonesia.
"Sementara di Rutan Kelas IIB Balige, sebanyak 329 WBP menerima Remisi Umum II (RU II). Selain itu, sebanyak 10 WBP menerima Remisi Umum I (RU I), dengan tiga orang di antaranya dinyatakan bebas langsung setelah memperoleh remisi," ucapnya.
Pemberian remisi tersebut diharapkan menjadi motivasi bagi para WBP untuk terus mengikuti seluruh program pembinaan, meningkatkan keterampilan, serta mempersiapkan diri agar dapat kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik dan produktif.
Selanjutnya dikatakan, semangat kemerdekaan yang diperingati setiap 17 Agustus juga menjadi pengingat bahwa setiap warga negara memiliki kesempatan untuk memperbaiki kehidupan. Bagi warga binaan, kesempatan tersebut diwujudkan melalui proses pembinaan, perubahan perilaku, serta tekad untuk kembali berkontribusi secara positif bagi keluarga dan masyarakat.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....