Pemkab Tapteng Komitmen Kuatkan Inovasi Keterbukaan Informasi Publik
- 13 Agt 2026 21:32 WIB
- Sibolga
RRI CO.ID, Pandan – Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah (Pemkab Tapteng) menegaskan komitmen kuat serta berbagai inovasi dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik. Komitmen ini dipaparkan dalam tahapan presentasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Badan Publik Provinsi Sumatera Utara Tahun 2026
Pelaksanaan kegiatan berlangsung pada , Kamis, 13 Agustus 2026, secara daring melalui aplikasi Zoom dari Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Tapanuli Tengah.
Dalam pemaparannya, Pemkab Tapteng menguraikan berbagai langkah strategis dalam memperkuat tata kelola informasi publik, meningkatkan kualitas pelayanan, mengembangkan layanan digital, hingga mengoptimalkan mekanisme pengaduan masyarakat.
Plh. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tapanuli Tengah, Bonar P. Silalahi, SE, MM, menjelaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan elemen krusial untuk menghadirkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.
"Keterbukaan informasi publik merupakan kewajiban konstitusional sekaligus sarana penting untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel," ungkap Bonar.
Pengelolaan pelayanan informasi publik di Tapteng didasarkan pada landasan hukum yang kuat, mulai dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, peraturan pemerintah dan menteri terkait, hingga regulasi daerah seperti Surat Keputusan Bupati Tapanuli Tengah Nomor 454/DISKOMINFO/2026 tentang Pembentukan Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi (PPID) Tahun Anggaran 2026.
PPID Kabupaten Tapanuli Tengah mengusung visi mewujudkan pelayanan informasi yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel guna memenuhi hak pemohon informasi sesuai perundang-undangan.
Guna memperluas jangkauan informasi kepada masyarakat, Pemkab Tapteng mengoptimalkan berbagai kanal komunikasi dan platform digital modern, di antaranya:
• Media Sosial Resmi: Facebook, Instagram, TikTok, dan YouTube.
• Layanan Digital & Pengaduan: SP4N-LAPOR!, LPSE Kabupaten Tapanuli Tengah, Satu Data Tapteng, layanan pengaduan via WhatsApp, serta Whistleblowing System (WBS).
• Website Resmi Pemerintah Daerah sebagai sarana utama penyebarluasan informasi publik.
Berbagai sarana prasarana PPID, ruang layanan khusus, dan inovasi aplikasi digital ini menjadi fondasi penting dalam mempertahankan prestasi membanggakan yang diraih Pemkab Tapteng sebelumnya, yakni Predikat Informatif pada Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025 dari Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara.
Dalam sesi pembahasan, Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara, Dr. Abdul Harris Nasution, SH, M.Kn, menyambut baik pemaparan tersebut sekaligus menegaskan mengungkapkan Keterbukaan Informasi adalah Kunci Mewujudkan Pemerintahan yang Transparan dan Akuntabel.
Dalam tahapan presentasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Badan Publik Provinsi Sumatera Utara Tahun 2026, Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Utara, Dr. Abdul Harris Nasution, SH, M.Kn, menegaskan bahwa pemerintah harus responsif terhadap kebutuhan masyarakat serta dinamika pelayanan informasi publik yang cepat, akurat, dan transparan.
Komitmen ini menjadi fondasi utama dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) serta menumbuhkan kepercayaan publik yang berkelanjutan.
Dalam kegiatan tersebut turut mendampingi jajaran Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tapanuli Tengah, antara lain Kabid Pengelolaan Komunikasi Publik dan Informasi Jonni Sihite, Kabid Layanan Kominfo Maslan Barutu, serta Kabid Penyelenggaraan E-Government Sonny Juanda Nasution.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....