Pimpinan OPD Se-Tapteng Tolak Sikap DPRD Melampaui Fungsinya
- 31 Jul 2026 13:00 WIB
- Sibolga
RRI.CO.ID, Tapteng - Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah (Pemkab Tapteng) mengaku keberatan atas pelaksanaan fungsi pengawasan dilakukan Badan Anggaran (Banggar) DPRD soal pembahasan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2025. Jonnedy Marbun, mewakili pimpinan OPD menyampaikan keberatan itu, di gedung dewan pada Kamis, 30 Juli 2026.
Jonnedy menilai, LKPD 2025 telah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) hasilnya Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Pada prinsipnya kata Jonnedy, pihaknya menghormati dan mendukung fungsi pengawasan DPRD sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah dan peraturan perundang-undangan lainnya.
“Fungsi pengawasan merupakan bagian dari mekanisme checks and balances penyelenggaraan pemerintahan daerah. Namun, penghormatan terhadap fungsi pengawasan tidak dapat dimaknai sebagai pembenaran tindakan lampaui kewenangan, bertentangan dengan etika penyelenggaraan pemerintahan, serta berpotensi mengganggu jalannya pemerintahan daerah,” kata Jonnedy.
“Di pembahasan LKPD, kami menilai telah terjadi tindakan-tindakan tidak lagi berada dalam koridor fungsi pengawasan. Tetapi, bergeser pada tindakan menyerupai pemeriksaan investigatif, interogatif, bahkan berpotensi mengarah pada penyalahgunaan kewenangan,” tegasnya.
Kondisi itu lanjut Jonnedy, telah mengakibatkan terganggunya independensi dan profesionalisme aparatur pemerintah daerah dalam menjalankan tugasnya. Berikut ini, pernyataan sikap pimpinan OPD Pemkab Tapteng dibacakan Jonnedy Marbun, di antaranya;
1.Kami menghormati pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD dengan prinsip saling menghormati batas kewenangan masing-masing sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
2.Kami meminta pimpinan DPRD, untuk melakukan evaluasi terhadap tata cara pelaksanaan fungsi pengawasan agar tetap berada dalam koridor hukum, etika pemerintahan, dan prinsip kemitraan antarlembaga pemerintahan daerah.
3.Apabila pola-pola melampaui kewenangan, intimidasi, maupun tindakan tidak sesuai dengan etika penyelenggaraan pemerintahan masih terus berlangsung, kami akan mempertimbangkan penggunaan mekanisme konstitusional dan hukum, termasuk menyampaikan pengaduan kepada instansi pembina pemerintahan daerah dan lembaga berwenang, untuk memperoleh perlindungan hukum bagi Aparatur Sipil Negara dalam menjalankan tugasnya.
| Baca juga: HMI Soroti Air Bersih dan Dirut Eks Koruptor |
4.Kami menegaskan, seluruh aparatur Pemkab Tapteng hanya tunduk kepada konstitusi dan peraturan perundang-undangan, serta mengutamakan kepentingan masyarakat. Bukan kepada tekanan ataupun tindakan yang berada di luar kewenangan DPRD.
5.Dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya agar DPRD sebagai unsur pemerintahan daerah tidak menghambat kinerja Pemkab Tapteng dalam menjalankan roda pemerintahan untuk kepentingan masyarakat, khususnya percepatan pemulihan pascabencana.
6.Kami menolak segala bentuk tekanan, intimidasi, maupun tindakan yang melampaui fungsi pengawasan DPRD Tapteng.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....