Bupati Humbahas Sampaikan Jawaban Empat Ranperda ke DPRD
- 15 Jul 2026 13:28 WIB
- Sibolga
RRI.CO.ID, Humbahas - Bupati Humbang Hasundutan Dr. Oloan Paniaran Nababan, S.H., M.H., menegaskan masukan fraksi DPRD menjadi bahan penting dalam penyempurnaan empat rancangan peraturan daerah. Penyampaian nota jawaban dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan di Ruang Paripurna DPRD, Senin, 13 Juli 2026.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Humbang Hasundutan Parulian Simamora bersama Wakil Ketua DPRD Jessika Avelina Simamora dan Marsono Simamora. Paripurna juga dihadiri Wakil Bupati Junita Rebeka Marbun, S.H., M.A.P., pimpinan OPD, staf ahli, asisten, serta anggota DPRD.
"Nota Jawaban Fraksi-fraksi DPRD merupakan bahan yang sangat berharga bagi Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan dalam menyempurnakan substansi keempat ranperda," ujar Bupati Humbang Hasundutan Dr. Oloan Paniaran Nababan. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota DPRD atas pemandangan umum yang telah disampaikan.
"Kami telah mengambil berbagai langkah untuk meningkatkan retribusi daerah, termasuk menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2025 dan Surat Edaran mengenai pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung," katanya. Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya meningkatkan pendapatan daerah.
"Terkait kawasan tanpa rokok, perda ini bukan melarang masyarakat merokok secara keseluruhan, melainkan mengatur lokasi merokok dengan mengedepankan pendekatan persuasif dan sanksi administratif," ucapnya. Ia menambahkan pemerintah akan melakukan sosialisasi bersama instansi terkait sebelum penerapan aturan tersebut.
Dalam nota jawabannya, Bupati juga menjelaskan rendahnya realisasi Belanja Tidak Terduga disebabkan tambahan anggaran penanggulangan bencana yang diterima pada akhir Desember 2025. Selain itu, tingginya proporsi belanja pegawai dipengaruhi kebijakan efisiensi Transfer ke Daerah sehingga penyesuaian struktur APBD akan dilakukan secara bertahap hingga 2030.
Empat ranperda yang dibahas meliputi Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025, Kawasan Tanpa Rokok, Perubahan Kedua atas Perda Pembentukan Perangkat Daerah, serta Perubahan atas Perda Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Setelah penyampaian nota jawaban, Ketua DPRD menskors rapat untuk pembahasan lanjutan di tingkat gabungan komisi dan badan anggaran sebelum agenda pengambilan keputusan pada 23 Juli 2026.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....