Cegah Narkoba hingga Judi Online, Mahasiswa STAIN Madina Edukasi Remaja

  • 14 Jul 2026 15:50 WIB
  •  Sibolga

RRI.CO.ID, PADANG LAWAS – Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Mandailing Natal (Madina) Kelompok 43 menggelar sosialisasi hukum dan persoalan sosial bagi generasi muda.

Kegiatan yang berfokus pada pencegahan pernikahan dini, penyalahgunaan narkoba, serta judi online (judol) ini berlangsung di Balai Desa Simaninggir, Kecamatan Sihapas Barumun, Kabupaten Padang Lawas, Minggu, 12 Juli 2026 malam.

Acara yang menjadi bagian dari implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi ini dihadiri langsung oleh Kepala Desa Simaninggir beserta perangkat, tokoh agama, tokoh masyarakat, para orang tua, serta puluhan anak-anak dan remaja setempat.

Apresiasi dari Pemerintah Desa

Kepala Desa Simaninggir, Abdul Haris Hasibuan, menyampaikan apresiasi yang tinggi atas inisiatif para mahasiswa. Menurutnya, tema yang diangkat sangat relevan dengan tantangan riil yang dihadapi generasi muda saat ini.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Mahasiswa KKN STAIN Madina. Semoga materi yang disampaikan menjadi bekal berharga bagi anak-anak dan remaja di Desa Simaninggir agar menjauhi narkoba dan judi online," ujar Abdul Haris.

Ia juga berharap para remaja dapat fokus mempersiapkan masa depan lewat pendidikan agar menjadi generasi yang berakhlak mulia dan taat hukum.

Jerat Hukum Berat Narkoba dan Judi Online

Materi pertama mengenai bahaya narkoba dan judi online dikupas tuntas oleh Mardiana Nasution, mahasiswa Program Studi Hukum Pidana Islam STAIN Madina. Mardiana mengingatkan bahwa kedua komoditas terlarang ini tidak hanya merusak fisik dan mental, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum yang sangat berat.

Dalam paparannya, Mardiana menjelaskan dua payung hukum utama yang mengatur pelanggaran tersebut:

  • Narkotika (UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP): Berdasarkan Pasal 609 dan Pasal 610, ketentuan pidana terkait kepemilikan hingga peredaran gelap narkotika diancam dengan hukuman penjara, seumur hidup, hingga hukuman mati. Namun, sistem hukum tetap membuka ruang rehabilitasi bagi pecandu dan korban.

  • Judi Online (UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE): Berdasarkan Pasal 45 ayat (4) juncto Pasal 27 ayat (2), pelaku judi digital terancam hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp10 miliar.

“Narkoba dan judi online sama-sama menawarkan kesenangan sesaat, tetapi meninggalkan penderitaan yang panjang. Kami mengajak seluruh remaja Desa Simaninggir untuk berani katakan tidak pada keduanya,” tegas Mardiana.

Edukasi Batas Usia Pernikahan

Pada sesi berikutnya, Mutiara Ramadhani Nasution dari Program Studi Pendidikan Islam Anak Usia Dini (PIAUD) STAIN Madina, memaparkan materi mengenai pencegahan pernikahan dini.

Ia mengedukasi warga mengenai risiko jangka panjang pernikahan dini yang dapat menghambat pendidikan, memicu masalah kesehatan reproduksi, serta ketidaksiapan mental dan ekonomi. Mutiara menjelaskan, regulasi terbaru melalui UU Nomor 16 Tahun 2019 telah menetapkan batas usia minimal perkawinan bagi laki-laki dan perempuan adalah 19 tahun.

“Masa remaja adalah masa untuk belajar, berkarya, dan menjemput cita-cita. Jangan terburu-buru menikah sebelum benar-benar matang secara pendidikan, mental, spiritual, dan ekonomi,” pesan Mutiara.

Antusiasme peserta terlihat jelas saat sesi diskusi interaktif dibuka. Banyak warga dan remaja aktif bertanya mengenai modus operandi judi online hingga langkah preventif di lingkungan keluarga.

Acara malam itu ditutup dengan sesi foto bersama sebagai simbol komitmen kolektif antara mahasiswa KKN Kelompok 43 dan Pemerintah Desa Simaninggir untuk mewujudkan lingkungan yang aman, religius, serta bebas dari penyakit sosial.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....