Sahat Bantah Klaim Dirut Perumda Soal Keseluruhan Lahan

  • 28 Jun 2026 21:58 WIB
  •  Sibolga
RRI.CO.ID, Tapteng - Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Dirut Perumda) Tirta Nauli Sibolga, Khairunnas Panggabean mengklaim memenangkan lahan seluas 25 ribu meter persegi atau 2,5 hektare milik Sahat Sihombing sesuai putusan Mahkamah Agung (MA), dibantah pihak Sahat Sihombing.

Melalui kuasa hukumnya, Erwin Pangihutan Situmeang menegaskan putusan MA hanya menyangkut objek sengketa seluas 2.500 m, bukan seluruh lahan 25 ribu m. "Objek perkara diputus MA hanya menyangkut lahan 2.500 m digunakan Perumda Tirta Nauli untuk bangun bendungan, bukan seluruh lahan milik klien kami," tegas Erwin pada Minggu 28 Juni 2026.

Menurutnya, pernyataan Dirut Perumda Tirta Nauli menyebut kliennya kalah atas seluruh lahan merupakan penafsiran yang menyesatkan dan tidak sesuai amar putusan pengadilan. "Objek gugatan kami hanya 2.500 m, tidak ada satu pun amar putusan menyatakan seluruh tanah klien kami seluas 25 ribu meter persegi," katanya.

Ada Penggiringan Opini dan Soroti Bukti Kepemilikan Lahan

Erwin menilai, pernyataan Khairunnas Panggabean yang mengklaim seluruh lahan menjadi milik Perumda Tirta Nauli merupakan bentuk penggiringan opini kepada publik. "Jangan putarbalikkan isi putusan pengadilan, dan publik berhak memperoleh informasi yang utuh, bukan penafsiran seolah-olah seluruh tanah klien kami gugur karena putusan itu," ucap Erwin.

Selain itu, Erwin juga mempertanyakan dokumen asli surat jual beli lahan tahun 1993 yang dijadikan dasar kepemilikan oleh Perumda Tirta Nauli. Menurutnya, selama proses persidangan, Perumda hanya menyerahkan fotokopi dokumen, tanpa pernah memperlihatkan dokumen asli.

"Diajukan hanya fotokopi dari fotokopi, dan sampai perkara berkekuatan hukum tetap, dokumen asli tidak pernah diperlihatkan di persidangan. Dalam KUH Perdata, salinan tak dapat berdiri sendiri jadi alat bukti tanpa dapat dicocokkan dengan dokumen aslinya," jelasnya.

PBB Masih Dibayar Kliennya dan Pernah Ditawari Ganti Rugi

Erwin juga mengungkapkan, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas lahan tersebut hingga tahun 2026 ini masih dibayarkan kliennya Sahat Sihombing, termasuk area bendungan dan akses jalan kini digunakan Perumda Tirta Nauli. Apabila jalan tersebut benar merupakan fasilitas umum, seharusnya tidak dikenakan PBB, dan faktanya, pajak masih ditagihkan kepada klien kami, hal itu menjadi salah satu indikator, jalan tersebut berada di atas lahan klien kami," beber Erwin.

Dilanjutkan Erwin, sebelum perkara ini mencuat, seorang pejabat Perumda Tirta Nauli disebut pernah menemui Sahat Sihombing untuk menawarkan ganti rugi atas lahan digunakan. Namun, hingga kini tawaran itu tak pernah terealisasi.

"Kami membantah tudingan, kliennya menghambat pembangunan Perumda Tirta Nauli. Gugatan telah didaftarkan sejak Mei 2024, jauh sebelum muncul berbagai pernyataan menyudutkan klien kami," tambahnya.

Laporkan Dugaan Perusakan Plang Peradi

Di kesempatan itu, Erwin mengakui telah melaporkan dugaan perusakan plang Peradi dipasang di lokasi sengketa ke Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) pada 18 Juni 2026. Pihaknya memiliki bukti rekaman video yang memperlihatkan dugaan aksi perusakan tersebut.

"Pelaku telah kami laporkan ke Polres Tapteng pada 18 Juni 2026. Di rekaman video itu, pelaku mengatakan diperintah oleh pimpinan dari Perumda Tirta Nauli," tutupnya.
google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....