SPPG Sibolga dan Tapteng Diharapkan Lahirkan Petani dan Peternak Baru
- 24 Jun 2026 19:22 WIB
- Sibolga
RRI.CO.ID, Sibolga – Kehadiran 45 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kota Sibolga dan Kabupaten Tapanuli Tengah diharapkan mampu menjadi penggerak ekonomi masyarakat sekaligus mendorong tumbuhnya petani dan peternak lokal.
Hal itu disampaikan Kasubag Tata Usaha KPPG Medan, Erdianta Sitepu, M.Han., kepada RRI usai menjadi narasumber dalam kegiatan Capacity Building Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) yang diselenggarakan Bank Indonesia Sibolga di Graha Aula BI Sibolga, Rabu, 24 Juni 2026.
Menurut Erdianta, keberadaan 45 SPPG yang terdiri dari 33 unit di Tapanuli Tengah dan 12 unit di Kota Sibolga akan memberikan dampak ekonomi yang cukup besar. Selain menyerap tenaga kerja secara langsung, program tersebut juga membuka peluang usaha bagi masyarakat melalui rantai pasok kebutuhan pangan.
"Kami sudah memaparkan bahwa satu SPPG mempekerjakan sekitar 50 orang. Artinya, dari 45 SPPG yang ada di wilayah Kota Sibolga dan Kabupaten Tapanuli Tengah, akan terserap ribuan tenaga kerja baru," ujarnya.
Ia menjelaskan, kebutuhan bahan pangan untuk operasional SPPG akan menciptakan peluang bagi petani, peternak, pedagang, hingga pelaku distribusi. Karena itu, pemerintah berharap masyarakat dapat memanfaatkan peluang tersebut dengan meningkatkan produksi pangan lokal.
"Harapan kami, kehadiran SPPG dapat melahirkan petani dan peternak baru sehingga anggaran yang dikucurkan pemerintah pusat melalui APBN dapat berputar dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat setempat," katanya.
Menurutnya, apabila kebutuhan SPPG dipenuhi oleh pemasok lokal, maka perputaran ekonomi akan tetap berada di Sibolga dan Tapanuli Tengah. Selain meningkatkan pendapatan masyarakat, kondisi ini juga dapat memperkuat ketahanan pangan daerah dan mengurangi ketergantungan terhadap pasokan dari luar wilayah.
Terkait keterlibatan pedagang pasar tradisional, Erdianta mengatakan diperlukan kolaborasi dengan pemerintah daerah agar para pelaku usaha dapat memenuhi persyaratan sebagai pemasok SPPG. Persyaratan tersebut antara lain memiliki badan usaha, NPWP, rekening bank, serta kelengkapan administrasi lainnya.
"Kami berharap dinas terkait dapat membantu para pedagang memenuhi aspek legalitas tersebut sehingga mereka bisa ikut menjadi bagian dari rantai pasok kebutuhan SPPG," ujarnya.
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa para pemasok harus mampu menjaga ketersediaan dan kesinambungan pasokan bahan pokok agar kebutuhan SPPG dapat terpenuhi secara berkelanjutan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....