BPN Serahkan Sertifikat Huntap, Marince: Jangan Diperjualbelikan

  • 09 Jun 2026 19:24 WIB
  •  Sibolga

RRI.CO.ID, Sibolga – Kementerian ATR/BPN mendukung sepenuhnya program pemerintah terutama dalam hal legalisasi pemilikan hak dengan memberikan sertifikat tanah Hunian Tetap (Huntap) bagi masyarakat korban bencana Sumatera di Kota Sibolga.

“Hari ini, bukan sekadar penyerahan dokumen pertanahan, tetapi simbol hadirnya negara memberikan kepastian hukum, rasa aman, dan harapan baru bagi masyarakat yang melewati masa-masa sulit akibat bencana,” kata Marince Florida Pangaribuan, Plt Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran sekaligus mewakili kepala BPN Sibolga, saat acara penyerahan unit Huntap dan fasilitas furniture di kawasan GOR Aek Parombunan, Kecamatan Sibolga Selatan pada Selasa, 9 Juni 2026.

“Sertifikat tanah memiliki arti sangat penting yaitu masyarakat memiliki kepastian hukum atas tanah dan hunian ditempati, sehingga memberi ketenangan, meningkatkan kesejahteraan, serta menjadi modal masa depan bagi keluarga. Tetapi perlu kami tekankan, Sertifikat ini tidak dapat dialihkan melalui tindakan menjual, menyewakan atau memindahkan dalam jangka waktu tertentu,” ujarnya.

Diakui Marince, kantor Pertanahan Sibolga berkomitmen terus memberi pelayanan pertanahan profesional, cepat, transparan, dan humanis. “Kami percaya, pelayanan yang baik bukan hanya tentang administrasi, tetapi juga tentang menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat,” kata Marince.

“Selamat kepada seluruh pihak, telah mendukung proses penyediaan Huntap dan penerbitan sertifikat ini mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, hingga seluruh tim lapangan yang telah bekerja dengan penuh dedikasi. Untuk masyarakat penerima sertifikat, kami berharap dokumen ini dapat dijaga dan dimanfaatkan sebaik-baiknya, dan semoga Huntap yang diterima menjadi awal baru penuh harapan, kebahagiaan, dan keberkahan bagi keluarga,” pintanya.

Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....