Penerapan K3 Jadi Kunci Perlindungan Tenaga Kerja
- 28 Apr 2026 16:52 WIB
- Sibolga
RRI.CO.ID, Sibolga - Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan upaya penting dalam memberikan perlindungan menyeluruh bagi tenaga kerja, guna menjamin keamanan, kesehatan, serta kesejahteraan di lingkungan kerja. Penerapan K3 tidak hanya berfungsi untuk mencegah kecelakaan kerja, tetapi juga untuk mengurangi risiko penyakit akibat aktivitas kerja yang dapat berdampak jangka panjang bagi pekerja.
Di Sibolga, kesadaran akan pentingnya penerapan K3 terus menjadi perhatian berbagai pihak, terutama disektor industri dan pekerjaan dengan tingkat risiko tinggi. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-undang No. 1 Tahun 1970 yang mewajibkan setiap tempat kerja untuk menerapkan standar keselamatan demi melindungi tenaga kerja.
Hendra Sahputra, Aktivis Sosial kota Sibolga, saat Sibolga Menyapa Pro 1, Selasa, 28 April 2026 menegaskan penerapan K3 harus menjadi prioritas utama bagi setiap perusahaan, tanpa terkecuali. Menurutnya, perlindungan terhadap pekerja bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga menjadi kewajiban moral dan hukum bagi pihak perusahaan sebagai pemberi kerja.
“Masih terdapat sejumlah tempat kerja yang belum sepenuhnya menerapkan standar K3 secara optimal, baik dari segi penyediaan alat pelindung diri maupun sistem pengawasan keselamatan kerja. Kondisi ini berpotensi meningkatkan risiko kecelakaan yang dapat merugikan pekerja maupun perusahaan itu sendiri,” kata Hendra.
| Baca juga: Buruh Masih Belum Mendapatkan Upah Layak |
Sementara itu, Jadi Simanungkalit, seorang buruh pabrik, mengatakan penerapan K3 sangat dirasakan manfaatnya oleh para pekerja, terutama dalam memberikan rasa aman saat menjalankan aktivitas kerja sehari-hari di lingkungan yang memiliki berbagai potensi bahaya. “Perusahaan yang menerapkan K3 dengan baik akan membuat pekerja lebih nyaman dan fokus dalam bekerja, sehingga secara tidak langsung dapat meningkatkan produktivitas serta kualitas hasil kerja,” kata Jadi.
Ia juga berharap seluruh perusahaan dapat konsisten dalam menyediakan fasilitas keselamatan yang memadai. “Penerapan K3 juga dapat dinilai sebagai langkah strategis dalam menciptakan hubungan kerja yang harmonis antara pekerja dan perusahaannya. Dengan adanya jaminan keselamatan, kepercayaan pekerja terhadap perusahaan akan meningkat, sehingga menciptakan lingkungan kerja yang kondusif,” ujar Jadi.
Melalui penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang konsisten dan berkelanjutan, diharapkan seluruh tenaga kerja dapat terlindungi dari berbagai risiko kerja, seperti kecelakaan kerja dan resiko lainnya. Selain itu, kepatuhan terhadap regulasi juga menjadi bagian penting dalam mendukung terciptanya dunia kerja yang aman, sehat, dan produktif di Indonesia.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....