Jaksa Menyapa Kupas Transparansi Barang Sitaan Negara

  • 17 Mar 2026 08:42 WIB
  •  Sibolga

RRI.CO.ID, Sibolga - Program Jaksa Menyapa kembali hadir melalui siaran Radio Republik Indonesia Sibolga Kamis, 12 Maret 2026. Dialog ini mengangkat isu pengelolaan barang sitaan dan barang rampasan negara.

Tema yang dibahas yakni “Disita Negara, Lalu Apa?” yang dekat dengan kehidupan masyarakat. Topik ini menjelaskan hak publik terhadap barang bukti dalam proses hukum.

Dalam suasana dialog yang santai, Bapak Fahrul Rozi Sihotang, S.H.,M.H selaku Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Sibolga memaparkan alur penanganan barang sitaan. Penjelasan disampaikan dengan bahasa sederhana agar mudah dipahami masyarakat.

Ia menegaskan bahwa setiap barang sitaan tidak serta-merta menjadi milik negara. “Ada proses hukum yang harus dilalui sebelum ditetapkan statusnya,” jelasnya dalam siaran tersebut.

Selain itu, transparansi dalam pengelolaan barang rampasan menjadi perhatian utama. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana barang tersebut dikelola secara akuntabel.

Program ini juga menjadi sarana edukasi hukum yang efektif dan interaktif. Pendengar dapat memahami bahwa hukum tidak hanya bersifat menindak, tetapi juga memberi kepastian.

Melalui tayangan yang juga dipublikasikan di media sosial, informasi ini menjangkau lebih luas. Jaksa Menyapa diharapkan mampu meningkatkan kesadaran hukum masyarakat secara berkelanjutan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....