Poldasu Tetapkan 2 Tersangka Tambang Ilegal Madina
- 14 Mar 2026 09:36 WIB
- Sibolga
RRI.CO.ID, Madina - Setelah melakukan pemeriksaan terhadap 17 orang yang sebelumnya ditangkap di Desa Panabari, Kecamatan Tano Tombangan, Kabupaten Tapanuli Selatan, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus aktivitas tambang emas ilegal di perbatasan Kabupaten Tapanuli Selatan dan Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Sumut.
"Keduanya ialah AB, warga Desa Tanjung Balik, Kecamatan Pangkalan Koto Baru, Sumatera Barat, dan AD warga Huta Raja, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Kombes Pol Rahmat Budi Handoko Jumat, 13 Maret 2026.
Dijelaskan, AB berperan sebagai operator ekskavator yang digunakan dalam aktivitas penambangan, sedangkan AD bertugas sebagai mekanik boks penampung pasir yang mengandung emas.
"Sementara baru dua orang tersebut yang bisa kami tetapkan sebagai tersangka, dari total 17 orang yang diamankan. 15 orang lainnya masih berstatus sebagai saksi karena tidak terlibat langsung dalam kegiatan penambangan," ujarnya.
Rahmad mengatakan, sebagian dari yang diamankan itu hanya bertugas sebagai tukang masak di lokasi tambang, dan ada juga warga yang hanya mengantar bahan bakar minyak.
Selain itu kata Rahmad, penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat, termasuk pemilik tambang yang hingga kini belum diamankan.
Dalam penindakan tersebut, polisi turut mengamankan 12 unit alat berat jenis ekskavator dari lokasi tambang, dan polisi akan meminta keterangan dari perusahaan penyedia alat berat untuk mengetahui siapa pemiliknya.
Dua tersangka dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Pasal 89 ayat 1 juncto Pasal 17 ayat 1 Undang-Undang Nomor 18 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....