Wali Kota Sibolga Ikuti Rakor Percepatan Rehabilitasi Pascabencana

  • 06 Mar 2026 09:10 WIB
  •  Sibolga

RRI.CO.ID, Sibolga - Wali Kota Akhmad Syukri Nazry Penarik bersama Wakil Wali Kota Pantas Maruba Lumban Tobing mengikuti rapat koordinasi percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana alam di wilayah Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh. Kegiatan tersebut dilaksanakan secara virtual melalui Zoom Meeting di Ruang Command Center Kantor Wali Kota Sibolga, Kamis, 5 Maret 2026.

Rapat koordinasi dipimpin oleh Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Agus Fatoni. Dalam pemaparannya, ia menjelaskan penyesuaian rincian alokasi dan penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), serta Dana Otonomi Khusus (Otsus) Tahun Anggaran 2026, termasuk penyaluran kurang bayar DBH hingga Tahun Anggaran 2024 bagi sejumlah daerah.

Dalam rapat tersebut disampaikan bahwa pemerintah melakukan penyesuaian alokasi transfer ke daerah akibat adanya tambahan rencana penyaluran kepada wilayah yang terdampak bencana serta mengalami penurunan alokasi Transfer ke Daerah (TKD) pada Tahun Anggaran 2026 dibandingkan 2025. Total tambahan alokasi yang disiapkan pemerintah pusat mencapai sekitar Rp10,6 triliun.

Berdasarkan data yang dipaparkan, wilayah Aceh memiliki 23 kabupaten/kota dengan 18 daerah terdampak bencana, sementara Sumatera Utara memiliki 33 kabupaten/kota dengan 18 daerah terdampak, dan Sumatera Barat memiliki 19 kabupaten/kota dengan 16 daerah terdampak bencana. Kebijakan penyesuaian anggaran tersebut telah mendapat persetujuan Presiden Republik Indonesia setelah melalui pembahasan dalam rapat kabinet bersama sejumlah kementerian terkait.

Selain itu, pemerintah pusat juga menerbitkan Surat Edaran Nomor 900.1.3/1084/SJ mengenai penyesuaian TKD Tahun Anggaran 2026 dalam APBD bagi daerah terdampak bencana. Pemerintah daerah diminta menyesuaikan penggunaan anggaran melalui perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang penjabaran APBD 2026, dengan prioritas pada kegiatan pra bencana, tanggap darurat, serta rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana, disertai pengawasan ketat oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah guna mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....