Polres Tapsel Bekuk Residivis Kasus Narkoba
- 11 Feb 2026 14:14 WIB
- Sibolga
RRI.CO.ID, Paluta - Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Selatan (Tapsel), membekuk seorang residivis kasus narkoba saat hendak mengedarkan narkoba. LS (48), residivis kasus narkoba yang telah dua kali keluar masuk penjara ditangkap dari warung milik warga di Desa Aek Haruaya, Kecamatan Portibi.
Kasat Resnarkoba Polres Tapsel, AKP IR Sitompul, dalam keterangannya, Rabu, 11 Februari 2026 menerangkan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat
“Ditangkap hari Minggu (8 Februari 2026) sekitar pukul 03.10 WIB. Dari hasil pemeriksaan petugas menemukan empat bungkus plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu yang disembunyikan di bawah tempat duduk pelaku, dibalut dengan kertas timah rokok,” ujarnya.
AKP IR Sitompul juga menjelaskan, tersangka mengakui shabu tersebut merupakan miliknya dyang dibeli untuk dijual kembali. Dari tersangka diamakan sejumlah barang bukti berupa, 4 bungkus plastik klip kecil berisi sabu dengan berat bruto 0,32 Gram, uang tunai sebesar Rp110 ribu, satu unit Handphone warna hitam.
Atas perbuatannya, LS dijerat Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No.01 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No.01 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda kategori VI hingga Rp2 miliar.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....